Misteri Stiker di Angkutan Kota
KASUS pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah sering mendapat sorotan. Salah satunya adalah pemasangan stiker pasangan calon (paslon) di banyak angkutan kota (angkot). Namun, hingga kemarin (13/10) Bawaslu, Satpol PP, maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik masih tutup mata.
”Kami hanya sebatas menegur paguyuban angkot agar tidak menempel stiker-stiker itu. Untuk penindakan, kami menunggu rekomendasi Bawaslu,” kata Kepala Dishub Pemkab Gresik Nanang Setiawan.
Nanang menyatakan, pihaknya juga sudah menghubungi Bawaslu. Namun, sampai kemarin, jadwal untuk penertiban atau penindakan belum juga sampai ke dishub. ”Masih menunggu jadwal karena informasinya baru dirapatkan,” ujarnya.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan. Dia menjelaskan, sejak hari pertama masa kampanye, sebetulnya pihaknya siap menindak pelanggaran pasang stiker di kaca belakang angkot tersebut. Caranya, pencopotan stiker. Namun, karena belum memperoleh rekomendasi Bawaslu, pihaknya tidak berani bertindak.
”Kami siap menertibkan. Tapi, ini kan ranahnya pilkada. Tanpa rekomendasi Bawaslu, kami juga tidak berani mencopoti stiker itu,” jelasnya.
Berdasar pantauan para awak media Gresik, sampai kemarin stiker paslon tampak menempel di sejumlah angkot yang melintas di wilayah kota. Namun, stiker tersebut belum mencantumkan nomor urut. Sebab, penetapan nomor urut baru dilakukan pada 23 September. Stiker itu jauh-jauh hari ditempelkan di kendaraan umum tersebut.
Selain melanggar PKPU 11/2020 tentang Kampanye, keberadaan stiker di kaca belakang angkot itu menyalahi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 15/2019. Yang mengherankan, saat APK di jalan-jalan sudah ditertibkan Bawaslu, pelanggaran di angkot tersebut belum tersentuh.