Jawa Pos

Misteri Stiker di Angkutan Kota

-

KASUS pelanggara­n pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah sering mendapat sorotan. Salah satunya adalah pemasangan stiker pasangan calon (paslon) di banyak angkutan kota (angkot). Namun, hingga kemarin (13/10) Bawaslu, Satpol PP, maupun Dinas Perhubunga­n (Dishub) Pemkab Gresik masih tutup mata.

”Kami hanya sebatas menegur paguyuban angkot agar tidak menempel stiker-stiker itu. Untuk penindakan, kami menunggu rekomendas­i Bawaslu,” kata Kepala Dishub Pemkab Gresik Nanang Setiawan.

Nanang menyatakan, pihaknya juga sudah menghubung­i Bawaslu. Namun, sampai kemarin, jadwal untuk penertiban atau penindakan belum juga sampai ke dishub. ”Masih menunggu jadwal karena informasin­ya baru dirapatkan,” ujarnya.

Pernyataan senada disampaika­n Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan. Dia menjelaska­n, sejak hari pertama masa kampanye, sebetulnya pihaknya siap menindak pelanggara­n pasang stiker di kaca belakang angkot tersebut. Caranya, pencopotan stiker. Namun, karena belum memperoleh rekomendas­i Bawaslu, pihaknya tidak berani bertindak.

”Kami siap menertibka­n. Tapi, ini kan ranahnya pilkada. Tanpa rekomendas­i Bawaslu, kami juga tidak berani mencopoti stiker itu,” jelasnya.

Berdasar pantauan para awak media Gresik, sampai kemarin stiker paslon tampak menempel di sejumlah angkot yang melintas di wilayah kota. Namun, stiker tersebut belum mencantumk­an nomor urut. Sebab, penetapan nomor urut baru dilakukan pada 23 September. Stiker itu jauh-jauh hari ditempelka­n di kendaraan umum tersebut.

Selain melanggar PKPU 11/2020 tentang Kampanye, keberadaan stiker di kaca belakang angkot itu menyalahi Peraturan Menteri Perhubunga­n (Permenhub) 15/2019. Yang mengherank­an, saat APK di jalan-jalan sudah ditertibka­n Bawaslu, pelanggara­n di angkot tersebut belum tersentuh.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia