Persingkat Pemeriksaan Barang dengan Sistem Pendaftaran Tunggal
SURABAYA, Jawa Pos - Para pengusaha yang menekuni usaha ekspor-impor barang via Pelabuhan Tanjung Perak bakal semakin mudah. Bea dan Cukai Tanjung Perak bersama Balai Besar Pertanian Surabaya sepakat untuk menerapkan sistem single submission (SSm) atau pengajuan tunggal untuk layanan pemeriksaan barang. Program tersebut resmi dioperasikan setelah diuji coba sejak Juli 2020.
Adanya sistem anyar diklaim mempermudah pengiriman barang dan pengusaha. Sebab, prosedur pemeriksaan barang yang masuk di pelabuhan akan terpangkas. Pemeriksaan lebih efektif.
Kasi Penyuluhan Layanan dan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak Alvina Christine Zebua menjelaskan bahwa sebelumnya pengusaha harus melapor sebanyak dua kali sebelum barangnya diperiksa. Satu laporan ditujukan ke Bea Cukai. Sementara itu, pengiriman dokumen impor lainnya diberikan untuk balai karantina.
”Sekarang cukup sekali mengirim dokumen ke aplikasi. Petugas dari Bea Cukai dan balai karantina akan merespons laporan,” kata Alvina. Dia menjelaskan bahwa inovasi lahir berkat kerja sama dua instansi. Dengan demikian, ada kemungkinan jika pemeriksaan barang juga dilakukan secara bersama atau joint inspection.
”Dengan adanya pemeriksaan bersama-sama, pengusaha tak perlu menumpuk lama barangnya di area pelabuhan. Kegiatan logistik lebih cepat,” kata Alvina. Dia menjelaskan bahwa sistem terus diperbarui. Saat ini penerapannya memang hanya untuk pemeriksaan barang impor.
Dari informasi Bea Cukai, adanya
SSm tidak saja mendorong kerja sama antarinstansi. Ada pemangkasan penurunan biaya logistik hingga 17 persen. Hal itu diharapkan mendorong antusiasme pengusaha dalam mengirim barang.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi menjelaskan bahwa penerapan SSm merupakan terobosan penting. Tidak hanya bermanfaat bagi kalangan pengusaha. Adanya inovasi diharapkan mendorong perekonomian nasional. ”Kami juga mengalami kemudahan dalam bekerja,” kata Musyaffak.