Bank Danamon Persilakan Eric Ajukan Gugatan
Kasus Raibnya Tabungan Rp 395 Juta
SURABAYA, Jawa Pos – Kasus hilangnya tabungan Eric Priyo Prasetyo sebesar Rp 395 juta disikapi Bank Danamon. Bank tersebut mempersilakan Eric menggugat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Regional Head Jawa Timur Bank Danamon Eka Dinata mengatakan, sudah menjadi hak Eric untuk mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan. ”Bank Danamon menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya dan senantiasa kooperatif kepada pihak otoritas jika dibutuhkan,” tuturnya kemarin (13/10).
Untuk menjaga tabungan, Bank Danamon mengimbau agar para nasabah menjaga keamanan data pribadinya masing-masing. Salah satunya, tidak memberikan data pribadi kepada pegawai bank. ”Jangan pernah memberikan data dan informasi pribadi terkait rekening atau kartu ATM/debit/ kredit seperti PIN, user ID, password, kode token/OTP/MPIN, atau CVV kartu kredit ke pihak lain. Termasuk petugas bank. Pihak bank tidak akan pernah meminta informasi tersebut,” katanya.
Selain itu, nasabah diminta memanfaatkan fitur-fitur keamanan yang disediakan bank. Antara lain, menggunakan PIN enam digit untuk kartu kredit, menggunakan one time password (OTP), serta memantau semua jenis transaksi seperti transfer melalui internet banking Danamon online banking dan aplikasi mobile banking D-Bank untuk kartu debit serta DCard Mobile untuk kartu kredit.
”Jika melihat transaksi mencurigakan atau melakukan pemblokiran kartu kredit melalui aplikasi D-Card Mobile dengan menghubungi Hello Danamon (1-500-090, Red),” ujarnya. Nasabah juga diminta selalu memperbarui data secara berkala untuk memastikan informasi yang disimpan bank sudah benar dan akurat.
Sebagaimana diberitakan, tabungan di rekening Bank Danamon milik Eric hilang setelah mengajukan permohonan penutupan nomor HP yang tersambung dengan akun bank di Grapari Kayoon Surabaya.
Eric sebelumnya diteror penelepon gelap yang mengaku sebagai customer service Bank Danamon. Penelepon minta kode aktivasi yang terkirim lewat SMS di nomor selulernya.
Eric tidak memberikannya atas saran pihak bank. Hingga puluhan nomor telepon berbeda yang tak dikenal menghubungi HP Eric setiap hari. Merasa tak nyaman, Eric menutup nomor HP.
Berdasar konfirmasi dari Grapari, Eric meyakini nomor selulernya digandakan setelah dirinya mengajukan permohonan penutupan nomor. Penelepon gelap itu mendapatkan kode aktivasi dari nomornya yang sudah digandakan untuk membobol tabungannya.
Bank Danamon menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya dan senantiasa kooperatif kepada pihak otoritas jika dibutuhkan.”
EKA DINATA Regional Head Jawa Timur Bank Danamon