Jawa Pos

Habisi Nyawa Monic karena Korek Api

Perkara Pembunuhan Teman Kencan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Latar belakang M. Yusron Virlangga menghabisi nyawa Octavia Widyawati di rumahnya di Jalan Lidah Kulon pada 16 Juni lalu hanya disebabkan masalah sepele. Korban menyulutka­n ujung korek api yang masih panas ke tangan pelaku. Terdakwa terkejut dan urung memberikan uang jasa ke pacar bayarannya. Setelah itu, terlibatla­h cekcok hingga penusukan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo dalam dakwaannya menyatakan terdakwa membunuh korban yang akrab disapa Monic itu saat meminta uang tip jasa pijat Rp 300 ribu. Monic sempat menolak pembayaran Rp 950 ribu dari terdakwa yang sudah disepakati.

”Tiba-tiba Monic menyundutk­an ujung korek api gas yang telah dipanaskan ke tangan kiri terdakwa ketika hendak menyerahka­n Rp 950 ribu. Terdakwa menarik kembali uang yang akan dise_rahkannya setelah kesakitan,” ujar jaksa Tyo dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (13/10).

Keduanya terlibat cekcok. Monic kemudian berteriak sambil meminta uang hingga terdakwa panik. Pria 20 tahun tersebut menusuk leher Monic dengan pisau sampai tewas. Mayat terapis berusia 36 tahun itu dimasukkan ke kardus kulkas. Terdakwa sempat berupaya membakar mayat untuk menghilang­kan jejak.

Hingga akhirnya dia kabur ke rumah bibinya di Mojokerto. Jaksa menjerat dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang penganiaya­an berat yang mengakibat­kan kematian

Yusron tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. Hanya saja, pengacaran­ya, Frendika S. Utama, menyatakan bahwa tidak benar kliennya membakar mayat Monic. ”Kalau disebut membakar seluruh tubuh tidak benar. Hanya membakar kecil di kakinya,” ujar Frendika.

Menurut dia, kliennya itu sudah mengaku perbuatann­ya. Yusron sudah bertanggun­g jawab dengan menyerahka­n diri ke polisi. ”Yang jelas terdakwa kooperatif. Ketika itu, dia yang menyerahka­n diri bukan ditangkap. Niat untuk membunuh tidak ada. Dia spontan karena panik,” katanya.

 ?? LUGAS/JAWA POS ?? PEMBELAAN: Yusron mendengark­an jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.
LUGAS/JAWA POS PEMBELAAN: Yusron mendengark­an jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia