Laporan Perselisihan Industrial Melonjak saat Pandemi
SURABAYA, Jawa Pos – Pandemi Covid-19 benar-benar berdampak pada semua lini. Tidak hanya kesehatan, kondisi itu juga memukul sektor usaha. Itu terlihat dari banyaknya laporan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya. Sejauh ini, sudah ada 300 laporan perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Data itu tercatat sejak Januari hingga pertengahan Oktober nanti. Satu kasus laporan mencakup belasan hingga puluhan pekerja dalam satu perusahaan.
”Otomatis meningkat. Intensitas laporan makin bertambah sejak Juni sampai sekarang (Oktober, Red),” kata Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Surabaya Rizal Zainal Arifin kepada Jawa Pos kemarin (16/10)
Dia menyampaikan, situasi pandemi secara otomatis berdampak pada berbagai bidang perekonomian. Apalagi ketika pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Mei–Juni lalu yang memicu tutupnya banyak sektor usaha. Aktivitas produksi menjadi terhenti. ”Sampai sekarang masih berdampak,” ujar Rizal.
Kasi Hubungan Industrial Disnaker Surabaya Nurul Qomariyah menyampaikan, laporan sebanyak 300 kasus meningkat dibanding tahuntahun sebelumnya. Sebelumnya, tutur dia, selama Januari hingga Desember jumlah laporan paling banyak 200 kasus. Tetapi, tahun ini, laporan sudah mencapai 300 kasus hingga Oktober. ”Kemungkinan besar angkanya terus bertambah sampai akhir tahun,” papar Nurul.
Dia menambahkan, ada beberapa bentuk laporan permohonan perselisihan yang ditangani disnaker. Yang paling dominan, jelas dia, adalah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan. Sebagian lagi mengadu tentang pemotongan gaji secara sepihak oleh perusahaan dan pencairan pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. ”Kasus-kasus itu mendominasi laporan yang kami terima,” tuturnya.
Disnaker Surabaya pun telah menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah pertama, melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor. Setelah itu, dilakukan langkah mediasi yang menghadirkan kedua pihak. Pihak karyawan atau serikat pekerja sebagai pelapor menyampaikan keberatan. Sementara itu, pihak perusahaan akan menyampaikan alasan atas tindakan yang diberikan ke pelapor.
Mediasi biasanya dilakukan hingga maksimal tiga kali. ”Kami selalu berharap persoalan selesai di tingkat mediasi. Kedua pihak bisa mencapai kesepakatan,” imbuh Nurul.
Nah, jika kedua pihak tidak mencapai kesepakatan, disnaker akan menempuh langkah berikutnya. Yaitu, menerbitkan anjuran agar perselisihan dibawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Sejauh ini, sudah ada lebih dari seratus laporan yang sudah masuk persidangan sampai PHI. ”Jika tidak bisa dimediasi, silakan selesaikan di PHI,” tegasnya.
Laporan perselisihan hubungan industrial pun datang dari berbagai sektor usaha. Misalnya, usaha padat karya, pekerja pabrik, hingga usaha perhotelan. Sejumlah karyawan hotel berbintang di Kota Pahlawan, tutur Nurul, sudah banyak yang melapor atas kebijakan PHK oleh perusahaan.