Bawaslu Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Niat TMS
GRESIK, Jawa Pos – Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) telah diputus Bawaslu kemarin (16/10). Laporan yang diadukan Hariyadi, wakil ketua bidang hukum dan advokasi tim paslon Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA), itu dinilai tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurut Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi, keputusan TMS tersebut diambil setelah saksi yang diusulkan pelapor tidak kunjung hadir untuk memberikan keterangan. Yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut sejak Rabu lalu (14/10). ’’Namun, tak kunjung hadir,’’ ungkapnya.
Karena itu, lanjut dia, sesuai alur penyelesaian sengketa, pihaknya memutuskan bahwa laporan tersebut TMS. ’’Keputusan ini akan kami sampaikan kepada pihak pelapor malam ini juga. Selain itu, melaporkan kepada Bawaslu Jawa Timur,’’ jelasnya.
Meski demikian, Bawaslu tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk mengawal pelaksanaan pilkada Gresik. ’’Selain itu, kami menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak pelapor,’’ ungkapnya.
Sementara itu, kemarin Bawaslu juga menggelar rapat koordinasi bersama satpol PP, dinas perhubungan, dan Satlantas Polres Gresik. Agendanya, persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang melanggar. ’’Khususnya pada mobil branding di angkutan umum. Senin depan (19/10), penertiban dilakukan,’’ kata Imron.
Hariyadi ketika dikonfirmasi menyesalkan keputusan Bawaslu tersebut. Sebab, laporanny telah memenuhi syarat materiil dan formil. ”Jika memang saksi tidak hadir tentu tidak lantas diputuskan. Kan pihak terlapor juga belum dimintai keterangan. Jadi, Bawaslu tampaknya tidak serius memproses laporan kami,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya pun berencana menempuh dua opsi untuk menindaklanjutinya. Pertama, banding administrasi ke Bawaslu Provinsi. Kedua, menggugat keputusan KPU tentang penetapan paslon.