Di Dalam Penjara, Samsul Bisa Rutin Kirim Narkoba
SURABAYA, Jawa Pos – Samsul Arif, napi yang masih meringkuk di dalam penjara, rutin mengirimkan narkoba ke pembeli. Dalam sebulan minimal tiga kali pengiriman. Dia cukup menyuruh Tata, pembantu rumah tangganya di Jombang, untuk mengirimkan pesanan.
Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan lanjutan di Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tata, kurir sindikat narkoba asal Jombang, selalu bertransaksi dengan sistem ranjau. Dia tidak pernah menemui pembeli secara langsung. Narkoba pesanan diletakkan di kawasan tertentu.
Kanitidik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Raden Dwi Kennardi menyatakan, titik ranjau itu disesuaikan dengan instruksi Samsul Arif, pengendalinya yang menjadi tahanan di Lampung. Tata selama ini hanya mengikuti perintahnya. ”Dia tahu yang dikirim adalah narkoba,” tuturnya.
Narkoba yang dikirim beragam. Kennardi menjelaskan, sindikat itu tidak hanya mengedarkan satu jenis narkoba. Samsul punya stok sabu-sabu (SS), ekstasi, pil happy five, sampai ganja. ”Disimpan di rumah yang kami gerebek,” jelasnya.
Tata berkilah tidak rutin melakukan pengiriman saat diperiksa. Namun, pengusutan polisi menunjukkan kebalikannya. Dalam sebulan, dia bisa lebih dari tiga kali bertransaksi dengan pembeli.
Kennardi menerangkan, kurir itu mendapat upah secara langsung di setiap pengiriman. Nominalnya bergantung pada narkoba yang dikirim. Jumlahnya Rp 1 juta–Rp 3 juta. Tata mendapatkan upah setelah narkoba berhasil diletakkan sesuai keinginan Samsul.
Seperti diberitakan, sebuah rumah di Jombang digerebek polisi. Di rumah itu, petugas menemukan 6,5 kilogram SS dan beberapa jenis narkoba lain. Mulai pil ekstasi, pil happy five, hingga ganja.