Komnas HAM Temukan Serpihan Bodi Mobil
Rizieq Syihab Diperiksa Kasus Kerumunan Megamendung
JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah sudah mengambil sikap atas dorongan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membentuk TGPF. Mereka menyerahkan penyelidikan peristiwa itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Mahfud, hal itu sesuai dengan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, dia menegaskan, kasus tersebut tetap harus diselesaikan. ’’Kalau (dalam kasus) itu ada pelanggaran HAM dari polisi, kami selesaikan,’’ katanya. Karena itu, pemerintah mendukung kerja-kerja yang dilakukan Komnas HAM.
Mahfud melanjutkan, apa pun hasil penyelidikan Komnas HAM, pemerintah akan mengikuti. Selama proses itu masih berlangsung, pemerintah tidak akan mengintervensi Komnas HAM. ’’Katakan kalau polisi salah. Tapi, katakan juga kalau ada pihak lain yang salah,’’ ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Kemarin (28/12) Komnas HAM menyampaikan perkembangan penyelidikan terbaru. Mereka telah mengamankan barang bukti seperti proyektil, selongsong peluru, hingga rekaman CCTV. Ada pula pecahan bodi mobil yang diduga berasal dari serempetan mobil laskar (FPI) dengan mobil polisi.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menjelaskan, barang bukti itu diperoleh tim penyelidikan yang dikerahkan instansinya mulai Senin (7/12). ’’Nanti bukti-bukti itu kami uji lagi,’’ ungkapnya kepada awak media. Pengujian harus dilakukan untuk memastikan barang bukti tersebut memiliki kesesuaian dengan keterangan personel Polri, FPI, maupun pihak-pihak lain yang sudah dimintai keterangan. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, pihaknya membutuhkan keterangan ahli untuk menggali lebih dalam fakta di balik temuan itu. Pria yang dipercaya memimpin tim penyelidikan tersebut menuturkan, ada tujuh proyektil yang dikumpulkan timnya dari lokasi kejadian di sekitar Km 50 tol Jakarta–Cikampek. ’’Dari tujuh itu, ada satu yang kami tidak yakin,’’ jelasnya.
Tim juga mendapat empat selongsong peluru. Tiga dalam keadaan utuh, satu lagi tidak. ’’Kami duga (selongsong yang tidak utuh) bagian belakang,’’ terang Anam.
Selain perlu keterangan ahli, dia menilai harus dilakukan uji balistik secara terbuka. ’’Kami sedang mengupayakan uji balistik itu terbuka, akuntabel,’’ tambahnya. Dari uji balistik, Komnas HAM berharap bisa mengetahui sumber proyektil maupun selongsong peluru tersebut.
Proyektil dan selongsong peluru itu, lanjut dia, harus dipastikan bersumber dari senjata api rakitan atau pabrikan. ’’Semoga (uji balistik) transparan, akuntabel, dan bisa kita akses bersama. Karena penting dan ditunggu banyak pihak,’’ tegas Anam.
Khusus pecahan bodi kendaraan, banyak bagian yang didapati oleh Komnas HAM. Serupa proyektil dan selongsong peluru, bodi kendaraan juga perlu diuji lagi oleh ahli. Anam belum memberi kepastian kapan meminta bantuan para ahli. Dia hanya menyampaikan target, ahli-ahli yang dibutuhkan sudah diambil keterangannya pekan ini. ’’Ahli balistik untuk ngomong soal pelurunya, termasuk komposisi logam-logam,’’ paparnya. Sementara itu, penyebab kerusakan pada sejumlah bagian mobil yang digunakan laskar FPI dan personel Polda Metro Jaya bakal dipastikan lagi.
Meski demikian, sampai kemarin, Komnas HAM belum menyimpulkan hasil kerja mereka. ’’Tahapnya masih mengumpulkan keterangan,’’ terangnya.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Bareskrim juga masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Saat ini dibutuhkan informasi dari masyarakat terkait kejadian yang sebenarnya. ’’Ada hotline, silakan laporkan kalau ada informasi,’’ ucapnya. Soal bagaimana proses di divisi propam terhadap petugas yang menembak enam pengawal Rizieq Syihab, Argo mengatakan bahwa proses belum selesai.
Di sisi lain, Bareskrim kembali memeriksa Rizieq terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung. Menurut Argo, pemeriksaan dilakukan di tahanan Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan itu, Rizieq didampingi kuasa hukumnya. ’’Hak-haknya kami penuhi,’’ imbuhnya.