Pilkada Paslon Tunggal Juga Digugat ke MK
Diajukan Para Pemantau Wilayah Terkait
JAKARTA, Jawa Pos − Jalan bagi pasangan calon (paslon) tunggal untuk menggapai kursi kekuasaan tak semuanya mulus. Hal itu setidaknya terjadi di enam daerah. Yang mana, sejumlah pemantau independen mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari kajian Jawa Pos di laman MK kemarin (28/12), keenam daerah dengan paslon tunggal yang melaju ke ”babak sengketa” adalah Kota Balikpapan, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kutai Kartanegara. Kemudian, sisanya dua daerah asal Papua, yakni Manokwari Selatan dan Raja Ampat. Di pilkada 2020, total ada 25 daerah yang menggelar pilkada calon tunggal. Pemohon pada umumnya menilai ada masalah dalam tahapan pilkada yang sudah berjalan. Gugatan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan, misalnya, menyoroti proses rekapitulasi yang dinilai tidak transparan.
”Ini tentunya dapat memenuhi unsur TSM (terstruktur, sistematis, dan masif ) karena ada dugaan berupaya menghalangi pemantauan,” kata Ketua KIPP Balikpapan Muhammad Ambran Agus dalam berkas gugatan.
Persoalan transparansi juga didalilkan Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan, yang menggugat hasil pilkada Ogan Komering Ulu. Selain itu, mereka mempersoalkan banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
”Seperti meninggal dunia, pindah alamat, maupun alih status,” kata Yasin Hidayat, salah seorang perwakilan pemantau.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menilai, munculnya sengketa di daerah paslon tunggal adalah dampak dari perubahan regulasi. Yang mana, pemantau terakreditasi kini memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa PHP jika menemukan indikasi kecurangan.
Menurut Alwan, munculnya gugatan dari publik terhadap pilkada calon tunggal sebagai fenomena positif. Hal itu menjadi sinyal bahwa publik tidak tinggal diam dengan praktik paslon tunggal. ”Paslon tunggal merasa dia tidak punya sparring partner. Tetapi ternyata ada sparring partner-nya. Siapa? Ya masyarakat publik,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.
Alwan menambahkan, ruang bagi gugatan pilkada paslon tunggal sangat dibutuhkan.
Pasalnya, dari pantauan JPPR, potensi pelanggaran pilkada paslon tunggal lebih besar. ”(Pelanggaran) justru lebih besar. Hampir gak ada kompetitor dan dia hanya menjadi peserta seorang diri,” tuturnya.
Terkait kans gugatan pilkada paslon tunggal di MK, Alwan menyebut peluangnya sama dengan sengketa PHP lainnya. Putusan MK kelak bergantung pada sejauh mana pemohon bisa menjelaskan dan membuktikan kronologi kecurangan. ”Pemantau punya peluang besar selama punya informasi, bukti yang memadai,” jelasnya.
Kesempatan untuk melakukan sengketa PHP kini sudah memasuki masa akhir. Sesuai jadwal, hari ini (29/12) merupakan kesempatan terakhir untuk mendaftarkan gugatan di level pemilihan bupati/wali kota. Di level pemilihan gubernur, pendaftaran gugatan ditutup besok (30/12).