Sita 16 Ton Bahan Peledak di Margomulyo
Kembangkan Penangkapan di Madura
SURABAYA, Jawa Pos – Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri bersama Polda Jatim membongkar praktik produksi bom ikan dan penyimpanan bahan peledak skala besar. Mereka menyita 16 ton bahan bom ikan yang diamankan dari dua tempat berbeda, yakni Bangkalan dan Surabaya.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi yang diterima Baharkam Polri terkait adanya industri bom ikan di Bangkalan. Setelah memastikan adanya kejahatan, Tim Baharkam Polri dan Polda Jatim bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan.
”Kami amankan satu orang berinisial MB. Di rumah tersangka, kami menemukan bahan baku bom ikan jenis potasium klorat sebanyak 2,4 ton,” kata Agus di Markas Ditpolairud Polda Jatim kemarin (28/12).
MB tak bisa mengelak. Selain potasium, polisi menemukan bahan detonator. MB dipastikan sebagai perakit bom ikan. Dia melakoni kejahatannya sejak 2018. MB sering kali mengirim barang ke wilayah Sulawesi. Selain bahan bom ikan, polisi menemukan sabu-sabu di rumah tersangka. Barang haram itu sering kali dikonsumsi MB untuk menambah stamina saat memproduksi bom ikan.
”Dari penggerebekan di Madura, kami lantas melakukan penyelidikan lanjutan,” tambah Agus. Muncul informasi bahwa bahan bom ikan diambil dari gudang di Margomulyo. Gudang yang diketahui milik PT DTMK itu lantas digerebek petugas. Ada banyak barang bukti yang diamankan polisi. Salah satunya, potasium klorat sebanyak 9 ton.
Agus menjelaskan, instansinya masih terus melakukan pengembangan. Beberapa saksi sedang diperiksa polisi. Informasi sementara, PT DTMK diketahui pernah diproses kepolisian dengan kasus serupa.
Menurut Agus, tersangka MB dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan
Peledak dan/atau pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. ”Kami tegaskan, produksi bom ikan sangat tidak dibenarkan. Ini bisa merusak biota dan ekosistem di laut,” kata Agus.
Dia menjelaskan bahwa satu bom ikan memiliki daya ledak 50 meter persegi. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan bisa merusak sekutar 350 hektare. Sementara itu, terumbu karang perlu waktu setahun untuk pertumbuhan setiap satu cm.