Pendaftaran Sengketa PHP Stagnan
JAKARTA, Jawa Pos − Waktu pendaftaran gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 segera berakhir. Untuk level kabupaten/kota, pendaftaran ditutup kemarin malam (29/12). Sementara itu, di level provinsi, pendaftaran baru ditutup malam nanti.
Di saat-saat terakhir, gelombang pendaftaran berlangsung landai. Bahkan, hingga pukul 19.00 WIB tadi malam, jumlah pemohon masih sama dengan hari sebelumnya, yakni 135 perkara. Terdiri atas 7 gugatan pemilihan gubernur (pilgub), 114 pemilihan bupati (pilbup), dan 14 pemilihan wali kota (pilwali).
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan, jumlah PHP yang mencapai 135 gugatan sudah cukup banyak. Terlepas dari dalil yang diajukan, dia sendiri menilai tingginya minat paslon untuk menggunakan jalur MK sebagai sesuatu yang positif bagi demokrasi Indonesia.
’’Setiap orang gak puas dengan proses dan hasil pilkada lalu melaporkan ke MK saya kira itu hal baik. Karena itu prosedur hukumnya,’’ ujar Alwan kemarin (29/12).
Sementara itu, selain menunggu pendaftaran, MK memproses perbaikan berkas permohonan. Sebagaimana dikutip dari laman MK, kuasa hukum paslon silih berganti menyerahkan berkas perbaikan. Selain itu, MK mulai menerima bukti kecurangan yang didalilkan. Baik berupa dokumen, foto, maupun video.
Setelah pendaftaran, MK melakukan pemeriksaan dan menerbitkan hasil pemeriksaan. Sedangkan persidangan pendahuluan baru akan digelar akhir Januari.
Pilkada Boven Digoel Lancar Terpisah, Kabupaten Boven Digoel pada Senin (28/12) menggelar pemungutan suara yang sempat tertunda. TNI dimintai bantuan oleh Polri ikut mengawal jalannya pelaksanaan coblosan di sana. Kodam XVII/Cenderawasih secara khusus memberikan atensi dengan mengirimkan tim ke daerah tersebut.
Komandan Korem (Danrem) Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko yang mewakili Kodam XVII/Cenderawasih menyatakan, mundurnya pemungutan suara di Boven Digoel adalah keputusan KPU RI. Hal tersebut mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dinilai belum kondusif pada 9 Desember lalu.