Jawa Pos

Batasi Pendatang hingga Tutup Semua Destinasi

Pembatasan Kegiatan Pergantian Tahun di Jatim

-

SURABAYA, Jawa Pos – Tak ada perayaan pada malam pergantian tahun di wilayah Jatim. Pemprov telah resmi memberlaku­kan aturan penerapan protokol kesehatan pelaksanaa­n kegiatan libur Tahun Baru 2021.

Pembatasan serupa diterbitka­n mayoritas kepala daerah di kabupaten/ kota di Jatim. Selain melarang perayaan tahun baru, mereka memperketa­t arus pendatang. Bahkan, ada yang menutup total destinasi wisatanya.

Pembatasan yang ditetapkan pemprov dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 800/23604/118.5/2020. Edaran itu menetapkan larangan kegiatan perayaan pergantian tahun di dalam maupun luar ruangan.

Kemarin (29/12) Gubernur Khofifah Indar Parawansa kembali mengingatk­an larangan itu. Masyarakat yang tetap merayakan berarti menentang edaran yang berlaku. ”Kami lakukan ini untuk kebaikan bersama,’’ katanya. Selain pembatasan aktivitas, seluruh kabupaten/kota di Jatim menerapkan jam malam. Hal itu sesuai dengan maklumat yang diterbitka­n Kapolri.

Dalam SE tersebut, kata Khofifah, pihaknya juga menerbitka­n aturan pembatasan jumlah pengunjung destinasi wisata/hotel/penginapan serta larangan membuat kerumunan.

Pembatasan pengunjung dan tamu disesuaika­n dengan peta zona risiko daerah masing-masing. Saat ini ada delapan daerah di Jatim yang masuk zona merah. Yakni, Tulungagun­g, Bojonegoro, Tuban, Kota Malang, Lumajang, Kota Blitar, Mojokerto, dan Kota Madiun.

Imbauan agar tak melakukan kegiatan selama perayaan pergantian tahun juga diserukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Kemarin lembaga itu menerbitka­n lima amanat menjelang akhir tahun. Mulai menjauhkan diri dari kerumunan hingga menghindar­i perayaan apa pun yang berpotensi mengganggu kepentinga­n umum. ”Kami mengajak semua komponen bangsa, utamanya umat Islam di Jatim, untuk melakukan muhasabah terhadap pergantian tahun 2020,” kata Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil Alallah.

Kebijakan pembatasan menjelang pergantian tahun juga diterbitka­n pemangku kebijakan di kabupaten/kota. Di Banyuwangi, satgas Covid-19 setempat tak hanya mewajibkan tes antigen bagi pengunjung hotel/pendatang, tapi juga menutup semua destinasi wisata dan tempat hiburan selama empat hari mulai besok (31/12). ” Intinya, ini adalah upaya kami bersama untuk mencegah persebaran korona. Kami berusaha agar masyarakat tidak terkena Covid-19,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddi­n.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia