Jawa Pos

Vaksin Pertama untuk Jokowi

Kemenkes Tetapkan Enam Prioritas Penerima Vaksin

-

KEMENTERIA­N Kesehatan telah menerbitka­n Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaa­n Vaksinasi dalam Rangka Penanggula­ngan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan itu diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020 sebelum dia digantikan Budi Gunadi Sadikin.

Permenkes itu mengatur mulai perencanaa­n kebutuhan vaksinasi, jadwal pelaksanaa­n, distribusi, tahapan vaksinasi, hingga kelompok prioritas penerima vaksin. Kriteria penerima vaksin Covid-19 ditetapkan berdasar kajian komite penasihat ahli imunisasi nasional dan atau strategic advisory group of expert on immunizati­on of the WHO.

Kriteria penerima vaksin disesuaika­n dengan indikasi vaksin yang tersedia. Berdasar ketersedia­an tersebut, telah ditetapkan enam kelompok prioritas penerima vaksin. Pertama, tenaga kesehatan (nakes), asisten nakes, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Selain itu, petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, PLN, PDAM, dan yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomi­an strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat

RT/RW. Pelaku perekonomi­an strategis dijelaskan dalam aturan itu adalah pedagang pasar, pelaku UMKM, dan pelaku usaha lain yang berkontrib­usi terhadap pemulihan ekonomi.

Ketiga, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Keempat, aparatur kementeria­n/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif. Kelima, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Terakhir, masyarakat dan pelaku perekonomi­an lainnya.

Vaksinasi juga akan dipriorita­skan pada wilayah (provinsi/kabupaten/kota) yang memiliki kasus konfirmasi Covid-19 tinggi dan wilayah dengan pertimbang­an khusus. Vaksin yang akan digunakan harus mendapat persetujua­n penggunaan pada masa darurat atau telah mendapat nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasar kriteria dan kelompok serta wilayah penerima vaksin tersebut, menteri kesehatan akan menetapkan jumlah sasaran penerima vaksin. Demikian pula, jadwal pelaksanaa­n vaksinasi ditetapkan oleh menteri kesehatan.

”Saya ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan divaksin pertama kali. Ini untuk memberikan kepercayaa­n dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman,” ujar Presiden Jokowi dalam siaran YouTube Sekretaria­t Presiden.

Saya ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan divaksin pertama kali. Ini untuk memberikan kepercayaa­n dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman.”

 ?? BIRO PERS STPRES FOR JAWA POS ?? JOKO WIDODO, Presiden RI
BIRO PERS STPRES FOR JAWA POS JOKO WIDODO, Presiden RI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia