Vaksin Pertama untuk Jokowi
Kemenkes Tetapkan Enam Prioritas Penerima Vaksin
KEMENTERIAN Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan itu diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020 sebelum dia digantikan Budi Gunadi Sadikin.
Permenkes itu mengatur mulai perencanaan kebutuhan vaksinasi, jadwal pelaksanaan, distribusi, tahapan vaksinasi, hingga kelompok prioritas penerima vaksin. Kriteria penerima vaksin Covid-19 ditetapkan berdasar kajian komite penasihat ahli imunisasi nasional dan atau strategic advisory group of expert on immunization of the WHO.
Kriteria penerima vaksin disesuaikan dengan indikasi vaksin yang tersedia. Berdasar ketersediaan tersebut, telah ditetapkan enam kelompok prioritas penerima vaksin. Pertama, tenaga kesehatan (nakes), asisten nakes, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Selain itu, petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, PLN, PDAM, dan yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat
RT/RW. Pelaku perekonomian strategis dijelaskan dalam aturan itu adalah pedagang pasar, pelaku UMKM, dan pelaku usaha lain yang berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi.
Ketiga, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Keempat, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif. Kelima, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Terakhir, masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Vaksinasi juga akan diprioritaskan pada wilayah (provinsi/kabupaten/kota) yang memiliki kasus konfirmasi Covid-19 tinggi dan wilayah dengan pertimbangan khusus. Vaksin yang akan digunakan harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat atau telah mendapat nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasar kriteria dan kelompok serta wilayah penerima vaksin tersebut, menteri kesehatan akan menetapkan jumlah sasaran penerima vaksin. Demikian pula, jadwal pelaksanaan vaksinasi ditetapkan oleh menteri kesehatan.
”Saya ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan divaksin pertama kali. Ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman,” ujar Presiden Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Saya ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan divaksin pertama kali. Ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman.”