Berkerumun, Kena Denda Rp 150 Ribu
Pemkot Keluarkan Perwali No 67 Tahun 2020
SURABAYA, Jawa Pos − Tidak ada toleransi lagi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Pahlawan. Sebab, pemkot menerapkan aturan tegas. Yang menabrak aturan bakal dikenai sanksi berupa denda.
Pemberlakuan denda itu tertuang dalam regulasi baru. Yaitu, Peraturan Wali Kota (Perwali) No 67 Tahun 2020. Isinya adalah penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Perwali No 67 Tahun 2020 itu menjadi aturan penyempurna dari regulasi yang ada sebelumnya. Yaitu, Perwali No 28 Tahun 2020 dan Perwali No 33 Tahun 2020.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menjelaskan bahwa sejumlah aturan baru ditambahkan. Pertama, tempat-tempat yang harus menjalankan prokes. Terhitung ada 15 tempat yang wajib mematuhi aturan itu
J
”Mulai dari sekolah, terminal, restoran, hingga tempat ibadah harus mematuhi prokes. Total 15 kegiatan,” jelasnya.
Kedua, sanksi yang diatur dalam Bab X. Tepatnya pada pasal 38. Memang di dalam aturan itu, pemkot masih memberikan hukuman ringan. Yaitu, teguran lisan dan teguran tertulis. Namun, ada hukuman tambahan yang membuat efek jera. Yaitu, pemberlakuan denda. Para pelanggar harus membayar sejumlah uang.
Nominal denda diatur. Misalnya, warga yang tidak mengenakan masker dan berkerumun. Petugas bisa menerapkan denda. ”Pelanggar harus membayar denda Rp 150 ribu,” ucapnya.
Besaran nominal denda itu berbeda jika yang melanggar aturan tempat usaha. Pemkot sudah menyusun denda yang harus dibayar. Contohnya, usaha mikro yang melanggar harus membayar denda Rp 500 ribu. Bagi usaha kecil, diberlakukan denda Rp 1 juta.
Lain halnya dengan usaha skala menengah. Jumlahnya tentu lebih besar. Yaitu, mencapai Rp 5 juta. Untuk usaha besar yang menabrak aturan, denda yang dibayarkan Rp 25 juta.
Irvan menjelaskan, pembayaran denda langsung ke kas daerah. Petugas akan memberikan surat tanda pelanggaran beserta nomor rekening kas daerah. ”Sehingga uang tidak dibayarkan kepada petugas. Langsung ke kasda,” terangnya.
Bagi warga yang belum membayar denda, sebagai konsekuensi, KTP bakal disita. Setelah melunasi tunggakan, kartu kependudukan itu dikembalikan. Namun, bagi warga yang tidak mampu membayar, pemkot memberikan kemudahan. ”Harus bisa menujukkan surat keterangan miskin (SKM),” tegasnya.
Bagi pelaku usaha yang tidak membayar, ada tambahan hukuman. Tempat usaha itu
untuk sementara tidak boleh beroperasi. Ditutup petugas.
Pemkot juga mengatur petugas yang memberikan sanksi. Kewenangan itu tidak hanya berada di tangan satpol PP. Namun, OPD lain juga memiliki kekuasaan.
Misalnya, tempat hiburan yang nekat beroperasi. Dinas pariwisata dan kebudayaan bisa turun melakukan penindakan. Contoh lain, minimarket dan toko yang tidak mematuhi prokes serta buka di atas jam malam. Kewenangan penindakan diberikan kepada dinas perdagangan.
Transportasi umum juga menjadi sorotan. Warga dan pengendara yang tidak mematuhi aturan harus bersiap mendapatkan sanksi dari dinas perhubungan (dishub). ”Sehingga tidak perlu menunggu satpol PP untuk memberikan sanksi,” terangnya.
Sementara itu, satpol PP memetakan tempat-tempat yang bisa memicu kerumunan pada akhir tahun. Kasatpol PP Eddy Christijanto mengatakan, total ada 14 lokasi.
Misalnya, di wilayah barat. Di antaranya, Waduk Unesa, kawasan Lenmarc-PTC, dan Gelora Bung Tomo (GBT). Untuk kawasan selatan, ada bundaran Cito, Taman Pelangi, Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan Taman Bungkul.
Di pusat kota, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Tunjungan, Jalan Embong Malang, Taman Apsari, serta Balai Pemuda dan balai kota. Di wilayah timur ada Taman Mundu dan Taman Suroboyo. Kawasan utara sekitar Jembatan Suramadu.
Eddy mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi. Petugas bakal mobile memelototi kawasan tersebut. ”Kami dibantu TNI dan Polri,” jelasnya.