Minta Pelaksana Proyek Joyoboyo Disanksi
SURABAYA, Jawa Pos − Pembangunan jembatan Joyoboyo kembali dipersoalkan oleh dewan. Dalam hearing yang melibatkan dinas pekerjaan umum bina marga dan pematusan (DPUBMP) dan pihak kontraktor terungkap bahwa masih banyak pekerjaan yang harus disempurnakan. Dewan meminta agar kontraktor diberi sanksi.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengaku tidak setuju dengan rencana peresmian jembatan senilai Rp 39,9 miliar itu menjelang pergantian tahun. Sebab, masih banyak pekerjaan yang belum tuntas. ”Kalau diresmikan, artinya pekerjaan sudah selesai total,” ujarnya kemarin (29/12).
Menurut Baktiono, masih ada beberapa pekerjaan yang belum tuntas. Misalnya, ornamen pada pagar jembatan. Konstruksi jembatan juga tidak rata di bagian tengah. Ada kabel lampu taman yang seharusnya ditanam, tetapi dibiarkan berserakan di atas jembatan. Jika dipersentase, pekerjaan jembatan itu baru 90 persen. Yang 10 persen merupakan tahapan finishing.
Politikus PDIP itu mengatakan, proses finishing memang bukan termasuk pekerjaan besar. Yang dikerjakan merupakan pekerjaan minor. Namun, justru pada proses itulah waktu yang dibutuhkan lebih lama. ”Karena itu menyangkut detail dan itu termasuk dalam kontrak kerja yang harus diselesaikan,” tuturnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo mengatakan, proyek tersebut sudah molor dari target yang telah ditetapkan. Berdasar kontrak kerja, proyek jembatan itu seharusnya selesai pada 7 Desember kemarin. Namun, pelaksana proyek mengajukan perpanjangan kontrak. Nah, karena belum kelar, pemkot berencana memberikan adendum. Artinya, proyek tersebut bakal diadendum lima kali. Sebab, sebelumnya diberikan empat kali adendum. ”Lha lek ngene terus, piye mbiyen perencanaane,” katanya.
Politikus Golkar itu juga menyayangkan rencana perpanjangan waktu pengerjaan hingga Maret 2021. Dia menilai perencanaan yang dibuat pemkot benar-benar buruk. ”Seharusnya kan sudah dihitung, kebutuhan anggarannya berapa dan waktu pengerjaannya berapa lama,” terangnya.
Dia merekomendasikan agar pemkot bersikap tegas. Pelaksana proyek harus diberi sanksi agar tidak melakukan kesalahan yang sama. ”Perlu (disanksi, Red). Kalau sudah seperti itu, jangan justru diberikan adendum. Blacklist (masukkan ke daftar hitam, Red) saja kalau perlu,” ucapnya.
Secara terpisah, Kepala DPUBMP Erna Purnawati irit berkomentar terkait masalah tersebut. Termasuk soal perpanjangan proyek hingga Maret 2021. Yang jelas, pemkot akan melakukan uji kelayakan jembatan sebelum dioperasikan. ”Nanti sama (bekerja sama, Red) ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember),” ucapnya.
Hingga saat ini, memang masih ada kekurangan pembayaran yang belum diselesaikan. Nilainya Rp 5,8 miliar. ”Itu nanti diselesaikan tahun depan kalau proyeknya sudah selesai,” kata Erna.