Januari, Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih
GRESIK, Jawa Pos – Pleno penetapan dan pengumuman bupati-wakil bupati terpilih hasil Pilkada Gresik 2020 sebetulnya tinggal selangkah lagi. Namun, sejauh ini KPU Gresik masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).
Menurut Elvita Yulianti, komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan, pleno penetapan tersebut mungkin digelar pada Januari 2021. ’’Untuk tanggal pastinya, kami menunggu informasi dari KPU pusat. Yang jelas, semua administrasi untuk menggelar pleno penetapan itu sudah rampung,’’ ungkapnya.
Pada bulan tersebut, lanjut dia, pihaknya akan membubarkan lembaga ad hoc. Yakni, PPK, PPS, KPPS, dan lembaga lain. ’’Juga menarik kembali berbagai logistik KPU untuk disimpan di gudang sekaligus untuk keperluan laporan analisis dan evaluasi kepada KPU pusat,’’ paparnya.
Seperti pernah diberitakan, sesuai pleno penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, di pilkada 9 Desember lalu pasangan nomor 1 Moh. Qosim dan Asluchul Alif (QA) mendapatkan 355.611 suara. Pasangan nomor 2 Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) memperoleh 369.844 suara. Dengan hasil tersebut, pasangan Niat menjadi pemenang atau selisih 14.233 suara. Setelah ditetapkan nanti, pelantikan mungkin dilaksanakan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan bupati-wakil bupati periode sebelumnya. Yakni, pada 17 Februari mendatang.
Sementara itu, pasangan QA jauh-jauh hari sudah memastikan tidak mengajukan gugatan ke MK atas hasil pilkada tersebut. Pasangan yang diusung PKB dan Gerindra itu sudah legawa. Bahkan, saat pleno penetapan pasangan Niat sebagai bupatiwakil bupati periode 2021–2024, pasangan QA siap hadir. ’’Kami menganggap semua ini sebagai bagian dari takdir Allah SWT. Jadi, kami siap datang nanti dan mengucapkan selamat kepada beliau,’’ ujar Qosim maupun Alif.