Periksa Manajemen PT DTMK di Margomulyo
Terkait Temuan Belasan Ton Bahan Peledak
SURABAYA, Jawa Pos – Tim Baharkam Polri dan Polda Jatim terus mengembangkan pengusutan kasus praktik pembuatan bom ikan dan penyimpanan bahan peledak skala besar di Surabaya dan Bangkalan. Salah satu yang menjadi fokus petugas adalah memeriksa manajemen PT DTMK di Margomulyo. Hingga kini, belum ada penambahan tersangka dari kasus tersebut.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli. Termasuk pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag). ”Potasium klorat sama dengan kalium klorat. Pengadaannya hanya bisa dilakukan importer B2 yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Agus.
Menurut dia, PT DTMK bukanlah importer B2. Perusahaan itu hanya pemilik surat izin usaha perdagangan (SIUP) B2 yang mendapat rekomendasi dari PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). ”Masa berlaku surat rekomendasi telah habis,” kata Agus.
Dia mengungkapkan, ada indikasi mengaburkan barang bukti. Petugas menemukan karung yang diberi label sodium perklorat di gudang. Namun, setelah diuji tim labfor, ternyata karung tersebut berisi potasium klorat.
Selain menyelidiki PT DTMK, polisi terus memeriksa MB. Pria yang diketahui sebagai peracik bom ikan itu kini ditahan. Aksi MB dilakukan sejak 2018. Hasilnya cukup lumayan. Tersangka menjual potasium klorat Rp 35 ribu per kilogram. Sebagian besar bahan peledak tersebut dikirimkan ke Sulawesi.
Sebelumnya, tim Baharkam Polri dan Polda Jatim membongkar kasus praktik produksi bom ikan. Polisi mengamankan total 16 ton bahan peledak. Bahan bom ikan itu disita dari dua wilayah, yakni Surabaya dan Madura.