Jawa Pos

31 Desember, Jam Malam Mulai Pukul 18.00

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Ada ketentuan khusus pada 31 Desember besok. Jam malam dimulai lebih awal pada pukul 18.00, tidak lagi pukul 22.00.

Pemberlaku­an jam malam pada Selasa (29/12) memang dimulai pukul 21.00 hingga 04.00. Namun, aturan jam tersebut sampai 30 Desember saja. Setelah tanggal 1, jam malam kembali dimulai pukul 21.00. Jam malam berlangsun­g hingga 4 Januari mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran pemberlaku­an jam malam Tahun Baru 2021. Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat dan jenis usaha kafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warkop, dan tempat PlayStatio­n. Pembatasan sosial juga diberlakuk­an bagi pengunjung tempat wisata.

Pengelola wisata wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas kunjungan harian. Pemkab Sidoarjo bersama TNI-Polri akan meningkatk­an operasi yustisi selama pemberlaku­an jam malam.

Pemangku wilayah camat dan kepala desa/lurah bersama TNIPolri memantau pelaksanaa­n protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya masing-masing.

Surat edaran juga melarang adanya pesta kembang api untuk merayakan malam Tahun Baru 2021. Juga meniadakan pesta kegiatan hiburan yang mengakibat­kan kerumunan orang, baik di dalam maupun di luar ruangan. Tempat hiburan, karaoke, panti pijat, dan bioskop, termasuk kolam renang, harus ditutup.

Pengelola hotel juga diminta menerapkan prokes dengan ketat, mulai mengukur suhu badan hingga menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak). Pengelola hotel diminta memastikan setiap tamu dinyatakan negatif Covid-19 dengan menunjukka­n hasil tes PCR SARS-CoV-2 dengan masa berlaku maksimal 7 x 24 jam atau menunjukka­n hasil tes rapid antibodi dengan masa berlaku 3 x 24 jam.

Pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 3M (masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir) bagi karyawan dan setiap pengunjung.

Untuk industri, mereka juga diminta menerapkan prokes dengan ketat dan segera melaporkan kepada dinas kesehatan apabila ada karyawan yang hasil tesnya reaktif atau positif Covid-19.

Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono mengimbau masyarakat agar memperhati­kan surat edaran tersebut. Hudiyono berharap masyarakat mengetahui poinpoin di surat edaran, termasuk pemberlaku­an jam malam.

Surat edaran itu, menurut Hudiyono, bertujuan untuk kebaikan bersama agar warga Sidoarjo selamat dari bahaya Covid-19.

”Kami ingin warga Sidoarjo terhindar dari virus Covid-19. Sabar untuk tidak melakukan kegiatan yang berkerumun, tahun baru sekarang ini lebih baik di rumah saja bersama keluarga,” katanya.

 ??  ?? BUTUH LEBIH DARI RP 3 MILIAR: Pj Bupati Hudiyono menyempatk­an olahraga bersama para pegawai OPD di pendapa untuk menjaga kondisi tubuh tetap fit.
BUTUH LEBIH DARI RP 3 MILIAR: Pj Bupati Hudiyono menyempatk­an olahraga bersama para pegawai OPD di pendapa untuk menjaga kondisi tubuh tetap fit.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia