Jawa Pos

Jaminan Dijual Lebih Mahal, Gugat Kakak Ipar

Sengketa Utang Piutang

-

SURABAYA, Jawa Pos – Tonny Hendrawan Tanjung menggugat kakak iparnya, Chandra Hermanto, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatannya terkait dengan aset yang pernah menjadi jaminan saat utang piutang.

Latar belakangny­a adalah Tonny pernah meminjam uang Rp 4 miliar kepada tergugat. Dia memberikan jaminan empat sertifikat tanah. Namun, yang memegang bukan kakak iparnya. ”Dibawa notaris,” kata Agus Mulyo, pengacara Tonny, kemarin (29/12).

Dia menjelaska­n, dalam utang piutang itu terjadi masalah. Tonny tidak bisa melunasi pinjaman ketika jatuh tempo. Chandra kemudian meminta empat sertifikat yang pernah dijadikan jaminan. ”Klien saya menolak,” ujarnya. Sebab, Tonny menilai nilai aset jauh lebih tinggi daripada utang.

Chandra, kata dia, marah besar. Tonny dilaporkan ke polisi. Dia dituduh melakukan penipuan dan penggelapa­n. ”Klien saya sempat menjadi tersangka,” ungkap Agus.

Tonny saat itu ditahan penyidik. Nah, dalam penahanan tersebut, kliennya mendapat tawaran damai. Tonny diminta menyetujui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan kuasa menjual. ”Dalam klausul perdamaian, tergugat akan mencabut laporan kalau klien saya setuju,” jelasnya.

Tonny, kata Agus, lantas sepakat. Chandra menunjuk notaris untuk memprosesn­ya. ”Klien saya dikeluarka­n dari tahanan, lalu dibawa ke kantor notaris tersebut malammalam,” terangnya.

Menurut dia, saat itu kliennya diantar tiga polisi ke kantor notaris. Tonny diminta langsung tanda tangan setelah sampai. Nominal aset disamakan dengan nilai utang. ”Salah satu aset dihargai Rp 1,7 miliar,” terangnya. Aset tersebut berada di Surakarta.

Agus menyatakan, proses tanda tangan itu berjalan sangat singkat. Durasinya tidak sampai lima menit. ”Seharusnya lama karena notaris wajib membacakan isi perjanjian menurut peraturan,” tuturnya.

Dia mengungkap­kan, saat tanda tangan, kliennya tidak lepas dari pendamping­an polisi di ruangan. Agus menyebut situasi itu sama saja memberikan tekanan kepada kliennya. ”Yang paling parah, klien saya tetap diproses hukum sampai ke pengadilan setelah menyerahka­n asetnya,” paparnya.

Namun, Tonny divonis onslag sampai ke tahap kasasi. Dia tidak terbukti melakukan tindak pidana. ”Hakim memutuskan perkara tersebut masuk ranah perdata,” jelasnya.

Agus mengungkap­kan, ketika kliennya menjalani rangkaian proses hukum pidana, kakak iparnya membuat akta jual beli (AJB) salah satu aset yang pernah diserahkan ketika PPJB. Lokasinya di Solo. Dalam AJB, aset itu bernilai Rp 4 miliar. Padahal, pada PPJB, aset tersebut dihargai Rp 1,7 miliar. Belakangan, aset itu dijual Rp 17 miliar oleh tergugat kepada pihak lain. ”Jauh sekali kalau dilogika dari awal,” tegas Agus.

Agus berharap majelis hakim mengabulka­n gugatan bahwa perjanjian yang pernah dilakukan tidak sah sehingga aset dikembalik­an kepada kliennya.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi secara terpisah, pengacara Chandra, Alhaidary, menegaskan bahwa kliennya belum menerima pemberitah­uan gugatan dari pengadilan. Jadi, dia belum bisa berkomenta­r banyak. Yang jelas, kata dia, kalau gugatan sudah diterima, pihaknya bakal mempelajar­inya. Haidary menuturkan bahwa prosesnya akan dijalani. ”Gugatan perdata kan ada prosesnya. Nanti ada mediasi. Ada hak jawab. Kami jawab. Biasa saja,” tegasnya.

Yang paling parah, klien saya tetap diproses hukum sampai ke pengadilan setelah menyerahka­n asetnya.”

AGUS MULYO Pengacara Tonny Hendrawan

 ?? EDDI SUDRAJAT/JAWA POS ?? PENGGUGAT: Tonny (kiri) dan pengacaran­ya, Agus Mulyo, di Polrestabe­s Surabaya.
EDDI SUDRAJAT/JAWA POS PENGGUGAT: Tonny (kiri) dan pengacaran­ya, Agus Mulyo, di Polrestabe­s Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia