Kejari Proses 4.322 Pelanggar Protokol Kesehatan
SURABAYA, Jawa Pos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghimpun denda dari 3.252 pelanggar di Surabaya karena melanggar protokol kesehatan selama 2020. Total nilainya Rp 152,45 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto memastikan seluruh pelanggar ditindak dengan membayar denda. ”Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 juga harus membayar biaya perkara,” katanya saat menyampaikan data akhir tahun melalui telekonferensi kemarin. Nilai biaya perkara Rp 6,75 juta.
Dia mengatakan, total pelanggar 4.322 orang. Namun, baru 3.252 pelanggar yang membayar denda. ”Angka itu setoran denda perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang sudah dibayar dari Januari sampai Desember 2020,” jelasnya.
Anton mengungkapkan, penindakan berupa denda yustisi protokol kesehatan menjadi bagian dari pendapatan keuangan negara dari perkara yang ditangani Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
Terkait pelanggaran protokol kesehatan, ada satu lagi kasus pidana yang sedang diproses. Saat ini masih proses penyidikan di kepolisian. ”Perkaranya adalah melawan petugas Covid-19. Sudah pelimpahan berkas perkara tahap satu,” katanya.
Sementara itu, soal penyelamatan uang negara, Kejari Surabaya berhasil mengembalikan uang Rp 62,77 miliar. Kepala Seksi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja mengatakan, sebagian besar yang dikembalikan berupa aset negara.
Salah satunya perkara tanah dan bangunan sebanyak lima unit yang nilainya ditaksir mencapai Rp 5 miliar. Selain itu, ada barang rampasan berupa tanah seluas 70 ribu meter persegi dengan nilai taksiran Rp 26 miliar yang diserahkan ke Pemkot Surabaya.