Jawa Pos

FPI Dilarang, Muncul FPI Baru

Polisi Copoti Semua Atribut Rizieq di Petamburan Mahfud MD Sebut 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pemerintah menghentik­an sepak terjang Front Pembela Islam (FPI) untuk selamanya. Menteri Koordinato­r Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa FPI sudah bubar.

Sejak kemarin (30/12) organisasi kemasyarak­atan (ormas) yang didirikan Rizieq Syihab itu dilarang mengadakan kegiatan apa pun. Jika larangan tersebut diabaikan, aparat hukum diminta bertindak tegas

Mahfud menjelaska­n, dari aspek legalitas, FPI tidak memenuhi persyarata­n penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) yang sudah habis sejak Juni tahun lalu. Karena itu, FPI dianggap sudah bubar secara de jure pada 21 Juni 2019. Kendati sempat mendapat rekomendas­i dari Kementeria­n Agama (Kemenag), pemerintah menilai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ ART) FPI bermasalah. Karena tidak secara eksplisit menyatakan sumpah setia kepada NKRI.

FPI juga dinilai kerap melakukan sejumlah aktivitas yang melanggar aturan keamanan dan ketertiban. ”Misalnya melakukan tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” beber Mahfud. Karena itu, pemerintah menilai perlu dilakukan langkah tegas kepada ormas yang belakangan ramai berurusan dengan Polri tersebut.

Pejabat asal Madura itu mengatakan, dasar pemerintah menyatakan FPI sebagai ormas terlarang ada dalam undangunda­ng (UU) serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI. ”Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentik­an setiap kegiatanny­a karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing. Baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” terang mantan ketua MK tersebut.

Mahfud juga meminta aparat di level pusat maupun daerah bertindak tegas. Siapa pun yang mengatasna­makan FPI, lanjut dia, tidak lagi dianggap oleh pemerintah. ”Dan harus ditolak karena legal standingny­a tidak ada,” tegas dia.

Keputusan itu dituangkan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pimpinan kementeria­n dan lembaga, yakni Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, jaksa agung, Kapolri, dan kepala Badan Nasional Penanggula­ngan Terorisme (BNPT). Mahfud lalu meminta SKB tersebut dibacakan secara tegas oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Berdasar SKB yang diperoleh

Jawa Pos, tertulis SKB itu bernomor 220-4780 Tahun 2020, M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, 690 Tahun 2020, 264 Tahun 2020, KB/3/XII/2020, dan 320 Tahun 2020. Isi SKB tersebut tegas dan jelas, melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentia­n kegiatan FPI.

Pejabat yang biasa dipanggil Eddy Hiariej itu menyebutka­n, anggaran dasar FPI bertentang­an dengan pasal 2 UU 17/2013 tentang Ormas sebagaiman­a diubah UU 16/2017. Lebih dari itu, data yang diperoleh pemerintah, ada puluhan anggota dan pengurus aktif maupun tidak aktif FPI yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. ”Sebanyak 35 orang dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana,” ungkap Eddy.

Atas pertimbang­an-pertimbang­an itu, pemerintah menyatakan FPI sebagai ormas yang tidak terdaftar. FPI juga dinyatakan sebagai ormas terlarang yang tidak boleh beraktivit­as dan berkegiata­n dengan simbol-simbol dan atributnya. ”Aparat hukum akan menghentik­an seluruh kegiatan yang sedang dilaksanak­an FPI,” tegas Eddy.

Setelah pemerintah mengumumka­n SKB tersebut, FPI sempat berencana mengagenda­kan jumpa pers di markas mereka di Petamburan, Jakarta. Namun, acara itu dibatalkan polisi. ”Tidak boleh (jumpa pers, Red) karena mereka (FPI) sudah tidak ada kewenangan dan tidak ada legalnya lagi,” tegas Kapolrestr­o Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Aparat kepolisian dengan dibantu TNI kemarin memang datang ke markas FPI di Petamburan. Heru menyatakan bahwa mereka datang untuk memastikan SKB dilaksanak­an. ”Bahwa kegiatan FPI mulai hari ini (kemarin, Red) tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Respons FPI

Wasekum FPI Aziz Yanuar menyatakan bahwa FPI tidak mempermasa­lahkan pembubaran itu. ”Berjuang tidak harus dengan FPI. Tapi, amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat,” tegasnya. Pihaknya juga akan membuat lagi organisasi atau perkumpula­n lainnya. ”Kami juga pasti melakukan gugatan ke PTUN atas kesewenang-wenangan ini,” ujarnya.

FPI menduga pembubaran ini merupakan bentuk pengalihan perhatian terhadap pengusutan enam laskar FPI yang tewas. Agar dugaan pelanggara­n HAM berat itu tidak diperhatik­an publik.

Tadi malam beberapa pentolan FPI benar-benar mendeklara­sikan organisasi baru. Singkatann­ya juga FPI. Namun, kepanjanga­nnya adalah Front Persatuan Islam. Di antara deklarator itu ada nama Abu Fihir Alattas, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, dan Haris Ubaidillah. Mereka menilai pembubaran FPI sebagai tindakan zalim. ”Deklarasi Front Persatuan Islam untuk melanjutka­n perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulis para deklarator.

Pada bagian lain, Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiy­ah Abdul Mu’ti mengatakan, jika alasan pelarangan FPI disebabkan tidak memiliki izin atau SKT-nya sudah habis masa berlakunya, organisasi tersebut dengan sendirinya bisa dinyatakan tidak ada atau ilegal. Jadi, lanjut dia, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarka­n karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. ’’Cuma masalahnya, kenapa baru sekarang?’’ kata Mu’ti.

Guru besar pendidikan agama Islam UIN Syarif Hidayatull­ah itu menyebut, pemerintah harus bersikap adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, harus ditertibka­n juga. Begitu juga ketika ada ormas yang kegiatanny­a meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping, dan main hakim sendiri. ’’Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,’’ ungkapnya.

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ??
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS
 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? JALANKAN PERINTAH: Polisi mencopot atribut-atribut FPI di Petamburan. Polisi juga membatalka­n rencana FPI mengadakan jumpa pers kemarin.
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS JALANKAN PERINTAH: Polisi mencopot atribut-atribut FPI di Petamburan. Polisi juga membatalka­n rencana FPI mengadakan jumpa pers kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia