FPI, RIZIEQ, DAN KONTROVERSINYA
Dideklarasikan pada 17 Agustus 1998. FPI sempat dilibatkan dalam operasi pengamanan sidang istimewa MPR. Mereka bergerak di bawah koordinasi Pam Swakarsa yang diperintah panglima ABRI kala itu, Wiranto.
Rizieq Syihab menjadi imam besar FPI sejak 2003. Posisi itu diperoleh Rizieq melalui Musyawarah Nasional III FPI.
Pada 2006, pendukung Gus Dur nyaris bentrok dengan FPI. Pada tahun yang sama, Menko Polhukam Widodo A.S. sempat mewacanakan pembubaran FPI meski tidak terealisasi.
Sweeping yang dilakukan FPI kerap menimbulkan kontroversi. Bahkan, tidak jarang terjadi bentrokan seperti pada 2013 di Kendal, Jawa Tengah.
Pada 2008, terjadi insiden penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Pada 2016, FPI menjadi motor penggerak massa dalam sejumlah aksi. Termasuk Aksi Bela Islam yang dilakukan untuk mengkritisi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mereka juga mendorong Ahok dihukum penjara akibat ucapannya.
Pada 2017, Rizieq Syihab harus berurusan dengan kepolisian lantaran diduga terlibat dalam kasus chat mesum. Dia juga dilaporkan atas kasus penghinaan Pancasila. Pada April 2017, dia memilih pergi ke Arab Saudi.
Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri tidak berlaku sejak Juni 2019. Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD sempat mengadakan rapat koordinasi terbatas pada November 2019. Hasilnya, SKT FPI belum bisa kembali diterbitkan.
Rizieq pulang ke Indonesia pada 10 November 2020. Kepulangannya langsung menuai kontroversi lantaran menimbulkan kerumunan orang. Begitu pula acara-acara yang dihadiri Rizieq sepulang dari Saudi. Akibatnya, dua Kapolda yang dianggap tidak bertindak tegas mengantisipasi acara tersebut dimutasi.
Pada 7 Desember 2020, terjadi peristiwa penembakan enam anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq. Sementara itu, Rizieq menjadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya akibat kerumunan dalam acara-acaranya.
Pada 30 Desember 2020, pemerintah melalui surat keputusan bersama beberapa menteri dan pimpinan lembaga menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Segala hal terkait dengan FPI sudah tidak diakui pemerintah.
Sumber: Dokumen Jawa Pos, berbagai sumber.