Pertimbangkan Status Gisel sebagai Ibu Polisi Kirim Pemanggilan Pertama Kasus Video Gisel
JAKARTA, Jawa Pos – Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan kepada pemeran video syur 19 detik, Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD). Keduanya dijadwalkan memenuhi panggilan pada 4 Januari 2021.
’’Tindak lanjut untuk menghadirkan Saudari GA dan Saudara MYD hari Senin,’’ tutur Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya kemarin (30/12).
Hal itu guna melakukan pemeriksaan lebih dalam pasca penetapan status mereka sebagai tersangka. Jika mangkir, petugas bakal melayangkan panggilan kedua. ’’Mekanismenya begitu. Mudah-mudahan mereka bisa hadir untuk diperiksa,’’ jelas Yusri.
Kepada penyidik, ibu satu anak itu mengakui bahwa video tersebut dibuat pada 2017
di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. Alasannya hanya untuk dokumentasi pribadi. Bukan jadi bahan konsumsi publik.
Namun, salah satu telepon genggam Gisel hilang sebelum video itu beredar di media sosial pertengahan November lalu. Sementara itu, satunya lagi rusak. ’’Dia (Gisel, Red) bingung merekamnya pakai yang mana, iPhone 7 atau iPhone 8,’’ terang Yusri.
Mendengar penjelasan yang masih rancu dari mantan istri Gading Marten tersebut, polisi masih menyelidiki lebih dalam. Yang pasti, Gisel disangkakan pasal berlapis. Yakni, pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Yusri menyebut Gisel telah membuat, memproduksi, dan melakukan atau merekam adegan di atas ranjang itu secara sadar. Kemudian, dia mentransfer video tersebut kepada MYD melalui airdrop.
Di sisi lain, Michael hanya dikaitkan dengan pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi terkait larangan seseorang menjadi objek atau model pornografi. ’’Pengakuan MYD, sempat (nyimpen, Red) selama seminggu. Setelah itu baru dihapus,’’ ungkap Yusri.
Gisel dan Michael terancam hukuman penjara 6 bulan–12 tahun. Namun, polisi belum menjelaskan status penahanan kepada kedua tersangka. Hal itu bergantung hasil pemeriksaan pada 4 Januari mendatang.
Yang pasti, petugas akan mempertimbangkan status Gisel yang memiliki anak di bawah umur. Untuk itu, polisi bakal melibatkan pihak pemerhati anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan unit anak dari Polda Metro Jaya. ’’Toh kalau memang iya, nanti kami beri pendampingan trauma healing. Tapi, ini kan belum (diperiksa, Red). Baru kami lakukan pemanggilan,’’ papar Yusri.
Dia menambahkan, pihaknya belum berhasil menangkap pelaku penyebar video pertama. Polisi masih menyelidiki pelaku yang buron itu. ’’Jadi, bukan sampai sini kasusnya. Kami masih lakukan pengejaran,’’ tegas Yusri. Berkas P-19 alias tidak lengkap dua tersangka penyebar video masif sudah dikirim ke kejaksaan.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengimbau publik agar tidak mengaitkan putri Gisel dengan permasalahan video. Sebab, prinsipnya, anak harus tetap dilindungi. ’’Karena jejak digital akan selalu ada dan anak bisa searching. Jadi, jangan dikaitkan. Nggak ada namanya dosa turunan,’’ ucapnya.
Terkait hak asuh anak, itu bisa diselesaikan secarabaik-baikolehkeduapihakyangbersangkutan. Dalam hal ini adalah Gading dan Gisel. Namun, Rita enggan mengomentari status Gisel yang kini menjadi tersangka. ’’Perihal itu bukan ranah kami,’’ katanya.