Jawa Pos

Makin Intens Razia Protokol Kesehatan Se-Surabaya

Tim Swab Hunter Tindak 93 Pelanggar

-

SURABAYA, Jawa Pos – Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Pemkot Surabaya terus menggelar razia protokol kesehatan menjelang malam pergantian tahun. Kemarin (30/12) tim Swab Hunter itu melakukan razia di Jalan Raya Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, dan Jalan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis. Dari dua lokasi itu, sedikitnya terjaring 93 pelanggar protokol kesehatan.

Yaumil, salah seorang pengendara yang melewati Jalan Raya Babat Jerawat, diminta menepi oleh petugas. Sebab, dia berkendara dengan tidak mengenakan masker. Saat dihentikan petugas, pemuda 25 tahun itu mencari-cari alasan agar tidak mendapatka­n sanksi. ”Lupa, masker ketinggala­n di rumah,” ucapnya. Namun, petugas bergeming. Warga Pakal itu tetap mendapatka­n hukuman berupa penyitaan KTP.

Total enam orang terjaring razia karena tidak mengenakan masker saat berkendara. Selain mereka, petugas juga meminta 19 pengendara turun dari kendaraan karena tidak mematuhi aturan lalu lintas seperti tak memakai helm.

Razia lain dimulai pukul 08.00 di Jalan Dukuh Kupang yang tak jauh dari pasar. Nasib sial menerpa Rian Bagus. Warga

Sidoarjo itu hendak berkunjung ke rumah saudaranya di Jalan Jarak. Namun, ketika melintas di Jalan Dukuh Kupang, dia terpaksa dihentikan petugas karena tidak mengenakan masker. Rian berkali-kali memohon kepada petugas agar tidak disanksi. Sayangnya, permintaan itu tidak dipedulika­n. Dia harus menjalani uji usap.

Total 87 pelanggar ditindak pada razia di Jalan Dukuh Kupang itu. Perinciann­ya, 50 pengendara yang tidak mengenakan masker langsung diminta uji usap. Sebanyak 14 orang menerima teguran tertulis, sedangkan 23 pelanggar menerima hukuman tipiring.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menjelaska­n, sesuai Perwali 67 Tahun 2020, pelanggar prokes mendapatka­n sanksi berupa denda. Perorangan didenda Rp 150 ribu. Bagi kalangan pengusaha, denda yang diterapkan mulai Rp 500 ribu sampai Rp 25 juta. Irvan mengatakan, sanksi denda belum diberlakuk­an. Pasalnya, aturan itu masih baru. Pemkot akan melakukan sosialisas­i terlebih dahulu.

Sementara itu, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, sanksi pelanggar prokes memang terbilang berat. Pemkot bakal bertindak tegas kepada seluruh pelanggar. Misalnya, pengusaha yang melanggar aturan harus bersiap menerima sanksi. ”Hingga penutupan tempat usaha,’’ paparnya.

Warga yang tidak memiliki uang untuk membayar denda bukan berarti lolos. Pemkot masih memberikan hukuman. Mereka harus menunjukka­n surat keterangan miskin (SKM). ”Sanksi yang diberikan hukuman sosial. Memberi makan orang yang dirawat di liponsos,” jelasnya.

Sanksi yang diberikan hukuman sosial. Memberi makan orang yang dirawat di liponsos.”

WHISNU SAKTI BUANA Plt Wali Kota Surabaya

 ?? ARISKI PRASETYO/JAWA POS ?? BUKAN MASKER: Salah seorang pengendara terjaring razia di Jalan Dukuh Kupang. Dia berusaha mengakali petugas dengan memakai penutup wajah. Bukan dengan masker.
ARISKI PRASETYO/JAWA POS BUKAN MASKER: Salah seorang pengendara terjaring razia di Jalan Dukuh Kupang. Dia berusaha mengakali petugas dengan memakai penutup wajah. Bukan dengan masker.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia