Usulkan Tiga Klaster UMSK ke Gubernur
SURABAYA, Jawa Pos – Para buruh ingin memastikan upah minimum sektoral kota (UMSK) bisa tetap direalisasikan di Surabaya. Nilainya memang lebih besar dari UMK Surabaya 2021 yang ditetapkan Rp 4.300.479.
UMSK 2021 dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama adalah perusahaan yang termasuk dalam penanaman modal asing (PMA). Bagi PMA, nilai UMSK dipatok 9 persen di atas nominal UMK. Artinya, jika UMK 2021 mencapai Rp 4.300.479, UMSK klaster PMA mencapai Rp 4.687.522.
Klaster kedua adalah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang berstatus PT terbuka (Tbk). Nilainya 7 persen di atas UMK atau Rp 4.601.512. Klaster ketiga adalah perusahaan PMDN non-UMKM sebanyak 5 persen di atas nilai UMK. Nominalnya Rp 4.515.502. ”Usulan UMSK itu sudah melalui kajian yang mendalam,” tutur anggota Dewan Pengupahan Surabaya M. Solikin kemarin (30/12).
Dia menjelaskan, usulan tersebut sudah disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Surabaya untuk diteruskan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim. Jika disetujui, selanjutkan usulan itu ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. ”Kami sudah ajukan UMSK. Mudahmudahan segera disahkan gubernur,” tegas dia.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Surabaya Achmad Zaini menyampaikan, usulan UMKS tersebut sudah diteruskan kepada Gubernur Jatim Khofifah melalui Disnaker Provinsi Jatim. Selanjutnya, usulan itu akan dikaji tim pemprov sebelum disetujui dan disahkan gubernur. ”Kita serahkan ke pemprov. Prinsipnya, kami sudah menindaklanjuti usulan teman-teman serikat pekerja,” papar Achmad Zaini.
Kota Surabaya, lanjut dia, tidak sendirian dalam mengajukan UMSK. Sejumlah daerah di wilayah ring 1 Jawa Timur juga sudah memasukkan usulan tersebut ke gubernur. Di antaranya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Pasuruan. Pemkot tidak bisa memastikan apakah usulan para pekerja itu bisa disetujui atau tidak. ”Bagaimana keputusannya nanti, kami serahkan ke pemprov,” imbuh Zaini.