Jawa Pos

Usulkan Tiga Klaster UMSK ke Gubernur

-

SURABAYA, Jawa Pos – Para buruh ingin memastikan upah minimum sektoral kota (UMSK) bisa tetap direalisas­ikan di Surabaya. Nilainya memang lebih besar dari UMK Surabaya 2021 yang ditetapkan Rp 4.300.479.

UMSK 2021 dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama adalah perusahaan yang termasuk dalam penanaman modal asing (PMA). Bagi PMA, nilai UMSK dipatok 9 persen di atas nominal UMK. Artinya, jika UMK 2021 mencapai Rp 4.300.479, UMSK klaster PMA mencapai Rp 4.687.522.

Klaster kedua adalah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang berstatus PT terbuka (Tbk). Nilainya 7 persen di atas UMK atau Rp 4.601.512. Klaster ketiga adalah perusahaan PMDN non-UMKM sebanyak 5 persen di atas nilai UMK. Nominalnya Rp 4.515.502. ”Usulan UMSK itu sudah melalui kajian yang mendalam,” tutur anggota Dewan Pengupahan Surabaya M. Solikin kemarin (30/12).

Dia menjelaska­n, usulan tersebut sudah disampaika­n ke Dinas Ketenagake­rjaan Pemkot Surabaya untuk diteruskan ke Dinas Ketenagake­rjaan Provinsi Jatim. Jika disetujui, selanjutka­n usulan itu ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. ”Kami sudah ajukan UMSK. Mudahmudah­an segera disahkan gubernur,” tegas dia.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Surabaya Achmad Zaini menyampaik­an, usulan UMKS tersebut sudah diteruskan kepada Gubernur Jatim Khofifah melalui Disnaker Provinsi Jatim. Selanjutny­a, usulan itu akan dikaji tim pemprov sebelum disetujui dan disahkan gubernur. ”Kita serahkan ke pemprov. Prinsipnya, kami sudah menindakla­njuti usulan teman-teman serikat pekerja,” papar Achmad Zaini.

Kota Surabaya, lanjut dia, tidak sendirian dalam mengajukan UMSK. Sejumlah daerah di wilayah ring 1 Jawa Timur juga sudah memasukkan usulan tersebut ke gubernur. Di antaranya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Pasuruan. Pemkot tidak bisa memastikan apakah usulan para pekerja itu bisa disetujui atau tidak. ”Bagaimana keputusann­ya nanti, kami serahkan ke pemprov,” imbuh Zaini.

 ?? ROBERTUS RISKY/JAWA POS ?? PEKERJA: Sejumlah buruh setelah bekerja di perusahaan di Jalan Kali Rungkut, Surabaya. Buruh meminta UMSK diakomodas­i.
ROBERTUS RISKY/JAWA POS PEKERJA: Sejumlah buruh setelah bekerja di perusahaan di Jalan Kali Rungkut, Surabaya. Buruh meminta UMSK diakomodas­i.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia