PNBP dari Kejari Rp 4,3 Miliar
GRESIK, Jawa Pos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kemarin (30/12) juga merilis laporan kinerjanya dalam penanganan perkara selama setahun terakhir. Penyampaian laporan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto didampingi jajarannya.
Beberapa capaian kinerja itu, antara lain, di bidang pidana umum (pidum), selama setahun kejari telah menyelesaikan kasus tilang sebanyak 24.383 perkara, SPDP (561), penuntutan (422), dan eksekusi (392). ’’Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perkara tilang dan denda perkara pidana selama setahun sebesar Rp 1.877.403.000,’’ ujarnya.
Pada bidang tindak pidana khusus (pidsus), dalam setahun kejari telah melaksanakan penyelidikan 3 perkara, penyidikan (3), prapenuntutan (1), penuntutan (2), dan eksekusi (4). Pidsus berhasil mengamankan uang negara yang masuk ke PNBP sebesar Rp 2.577.433.360. ’’Uang tersebut diperoleh dari kasus korupsi terpidana Nurul Dholam, M. Mukhtar, Elly Sundari, serta Mashuriyanto,’’ jelasnya.
Selama 2020, lanjut dia, total PNBP yang diterima dari semua bidang Rp 4.362.304.860.