Larang Warga Jualan Kembang Api
SALAH satu upaya pencegahan keramaian pada malam tahun baru adalah larangan berjualan kembang api. Larangan itu masuk dalam salah satu maklumat Kapolri terkait pengamanan tahun baru.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengungkapkan, salah satu upaya pencegahan keramaian adalah melarang penjualan kembang api. Larangan tersebut, jelas dia, sudah disosialisasikan sejak Kapolri menerbitkan maklumatnya. Hartoyo mewanti-wanti masyarakat agar tidak nekat. ”Kembang api bisa memicu munculnya keramaian,” tuturnya.
Menurut Hartoyo, larangan itu tidak hanya bersifat imbauan. Polisi, ungkap dia, tidak akan segan menindak penjualnya kalau memang ada. ”Ada razia khusus kembang api,” ucapnya.
Hartoyo mengatakan, menjelang pergantian tahun, intensitas razia akan ditingkatkan. Razia tidak hanya menyasar penjual kembang api. Tapi juga tempattempat yang diduga akan dipakai untuk perayaan, misalnya hotel.
Mantan Wakasatreskrim Polrestabes
Surabaya itu menambahkan, persiapan pengamanan tahun baru sudah sangat maksimal. Hartoyo yakin tidak akan ada keramaian di metropolis. ”Di pintu masuk kota kami juga lakukan penyekatan agar warga luar tidak bisa masuk,” terangnya.
Hartoyo menyebutkan, sanksi bagi warga yang merayakan tahun baru dengan keramaian sudah disiapkan. Mereka akan diangkut ke mapolrestabes untuk menjalani tes usap. ”Agar sadar bahwa pandemi ini nyata,” tegasnya.
Kembang api bisa memicu munculnya keramaian.”
AKBP HARTOYO Wakapolrestabes Surabaya