Kejati Selamatkan Uang Negara Rp 436 Miliar
SURABAYA, Jawa Pos – Kejati Jatim menyampaikan capaian kinerjanya selama setahun kemarin (30/12). Menurut catatan, bidang tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 436 miliar. Jumlah tersebut berasal dari sejumlah perkara yang ditangani.
Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir menyatakan, pihaknya tak hanya menyelamatkan keuangan negara. Beberapa aset juga bisa diselamatkan dari kasus yang diproses. ’’Ada yang sudah diserahkan ke pemerintah,’’ tuturnya.
Dia mencontohkan lahan 38.985 meter persegi di kawasan Karang Pilang. Lahan dengan estimasi harga Rp 194,9 miliar itu diserahkan ke Pemkot Surabaya. ’’27 tahun dikuasai pihak ketiga,’’ ungkapnya.
Aset negara lainnya yang berhasil diselamatkan pada tahun ini berupa dua lahan di Jalan Kalisari dan Jalan Subroto. Masing-masing memiliki luas 566 meter persegi dan 156 meter persegi. Nilai dua aset itu ditaksir sekitar Rp 3,6 miliar.
Dofir menuturkan, pandemi membuat beberapa perubahan pada tugas jaksa. Untuk persidangan, misalnya. Opsi sidang online jadi pilihan. ’’Bukannya tanpa kendala,’’ ujarnya.
Menurut dia, kendala yang sering dihadapi adalah jaringan. Di tengah persidangan, terkadang sinyal tiba-tiba lemah. Alhasil, sidang terganggu. ’’Jaksa dan hakim juga tak bisa melihat gestur atau mimik terdakwa dengan jelas,’’ katanya.
Namun, Dofir menggarisbawahi, sidang online adalah pilihan terbaik saat ini. Sebab, cara tersebut paling efisien untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. ’’Kita belum tahu kapan pandemi ini berakhir. Jadi, solusi terbaik adalah sidang secara virtual,’’ ucapnya.
Dofir menambahkan, total pihaknya sudah menjalani sidang online hingga 82.411 kali. ’’Mengalir saja. Dijalani sampai ada keputusan bisa kembali sidang tatap muka,’’ terangnya.