ASN Dilarang Ikut Kegiatan FPI
Pemerintah Kirim Surat Edaran ke Semua Instansi
JAKARTA, Jawa Pos – Front Pembela Islam (FPI) telah berganti ’’baju’’ menjadi Front Persatuan Islam. Hanya beda kata tengah. Orang-orangnya masih sama.
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman mengirimkan keterangan tertulis kemarin. Munarman menyebutkan, keputusan pemerintah yang melarang kegiatan FPI adalah pengalihan isu dari kasus pembunuhan enam laskar FPI. ’’Bentuk dari kezaliman terhadap rakyat sendiri,’’ katanya. Dia menuturkan, keputusan enam instansi pemerintah itu melanggar konstitusi. Munarman juga meminta semua pengurus, anggota, dan simpatisan FPI di Indonesia untuk menghindari hal tidak penting yang berpotensi memicu konflik dengan pemerintah. ’’Hindari benturan dengan rezim zalim. Dengan ini kami juga mendeklarasikan Front Persatuan Islam,’’ jelasnya. Dia menegaskan, Front Persatuan Islam akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila serta UUD 1945. ’’Sudah kami deklarasikan dengan 19 tokoh,’’ katanya.
Hingga kemarin, pemerintah belum menyatakan sikap atas pembentukan FPI baru itu.
Jawa Pos menghubungi beberapa pejabat kementerian dalam negeri. Namun tidak ada balasan.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras menjadi bagian dari organisasi masyarakat yang diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Termasuk terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan organisasi tersebut.
Organisasi terlarang itu meliputi Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah, Front Pembela Islam (FPI). ’’Tentu itu dilarang secara prinsip,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut organisasi terlarang bakal dikenai sanksi. Imbauan bagi ASN itu akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah. (idr/tyo/ mia/lum/wan/c19/oni)