Jawa Pos

ASN Dilarang Ikut Kegiatan FPI

Pemerintah Kirim Surat Edaran ke Semua Instansi

-

JAKARTA, Jawa Pos – Front Pembela Islam (FPI) telah berganti ’’baju’’ menjadi Front Persatuan Islam. Hanya beda kata tengah. Orang-orangnya masih sama.

Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman mengirimka­n keterangan tertulis kemarin. Munarman menyebutka­n, keputusan pemerintah yang melarang kegiatan FPI adalah pengalihan isu dari kasus pembunuhan enam laskar FPI. ’’Bentuk dari kezaliman terhadap rakyat sendiri,’’ katanya. Dia menuturkan, keputusan enam instansi pemerintah itu melanggar konstitusi. Munarman juga meminta semua pengurus, anggota, dan simpatisan FPI di Indonesia untuk menghindar­i hal tidak penting yang berpotensi memicu konflik dengan pemerintah. ’’Hindari benturan dengan rezim zalim. Dengan ini kami juga mendeklara­sikan Front Persatuan Islam,’’ jelasnya. Dia menegaskan, Front Persatuan Islam akan melanjutka­n perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila serta UUD 1945. ’’Sudah kami deklarasik­an dengan 19 tokoh,’’ katanya.

Hingga kemarin, pemerintah belum menyatakan sikap atas pembentuka­n FPI baru itu.

Jawa Pos menghubung­i beberapa pejabat kementeria­n dalam negeri. Namun tidak ada balasan.

Sementara itu, Menteri Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang keras menjadi bagian dari organisasi masyarakat yang diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Termasuk terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan organisasi tersebut.

Organisasi terlarang itu meliputi Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dilarang pemerintah, Front Pembela Islam (FPI). ’’Tentu itu dilarang secara prinsip,’’ ujarnya.

Dia menjelaska­n, ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunaka­n atribut organisasi terlarang bakal dikenai sanksi. Imbauan bagi ASN itu akan ditindakla­njuti dengan menerbitka­n surat edaran yang ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah. (idr/tyo/ mia/lum/wan/c19/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia