Sidang PHP Wajib Antisipasi Korona
Lagi, Komisioner KPU RI Terpapar Covid-19
JAKARTA, Jawa Pos – Meski pemungutan suara telah usai, potensi persebaran Covid-19 di tahapan pilkada belum bisa diabaikan. Terlebih, masih ada satu tahapan yang berpotensi memunculkan massa, yakni sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah pendaftaran ditutup pada 30 Desember lalu, total gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) yang masuk sebanyak 135 perkara. Terdiri atas 7 gugatan pemilihan gubernur, 14 pemilihan wali kota, dan 114 pemilihan bupati. Itu belum termasuk pilkada Boven Digoel yang baru masuk tahap rekapitulasi suara.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyatakan, potensi persebaran Covid-19 di MK perlu diantisipasi. Sebab, proses PHP di MK melibatkan ratusan perkara yang disidangkan secara paralel dan bersamaan. Belum lagi adanya potensi pengerahan massa.
Untuk itu, Ihsan menilai sidang di MK harus meminimalkan pertemuan fisik dan memaksimalkan pertemuan daring. Khususnya di tahapan yang hanya membutuhkan keterangan seperti pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan saksi, hingga putusan. Sementara persidangan secara fisik bisa dilakukan saat proses pembuktian. ”Sebab, untuk memeriksa keaslian dokumen atau alat bukti yang diajukan, tidak mungkin dilakukan secara daring,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Itu pun, lanjut Ihsan, persidangan fisik harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang memadai. Termasuk membatasi pihak yang hadir. ”Lalu, alat bukti yang akan dihadirkan juga kalau dimungkinkan untuk dilakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu dan APD wajib seperti masker dan sarung tangan.”
Ihsan menilai tantangan akses internet yang minim di beberapa daerah masih bisa disiasati. Misalnya dengan menyiapkan titik tertentu yang mendukung jaringan internet untuk persidangan dari daerah. Ihsan juga berharap pemohon yang mengajukan sengketa memahami situasi pandemi. ”MK sebaiknya tidak melanjutkan sidang yang ternyata terdapat pelanggaran prokes. Atau menolak untuk memulai,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menegaskan bahwa pihaknya mengantisipasi potensi tersebut. Salah satu upayanya ialah membentuk tim gugus tugas yang akan bertugas menjaga prokes selama sidang PHP.
Menurut Guntur, jumlah orang yang masuk dalam sidang akan dibatasi. Itu pun yang masuk ke ruang sidang MK wajib melakukan swab test antigen. ”Karena pihak yang bersidang akan berhadapan dengan majelis hakim, prokes harus lebih ketat,” tegasnya. Peserta sidang lainnya akan mengikuti secara daring untuk membatasi jumlah orang dalam ruangan.
Sementara itu, meski pilkada diklaim tidak menimbulkan klaster, penyelenggara yang terpapar Covid-19 masih bertambah. Yang terbaru, Komisioner KPU Viryan dinyatakan positif korona pada Kamis (31/12). Sebelumnya sejumlah penyelenggara di daerah juga terpapar korona, misalnya di Kota Samarinda dan Tangerang Selatan.
Viryan menceritakan, dirinya telah merasa tidak fit sejak bertugas di Merauke pada 26 Desember. Saat itu sempat dilakukan rapid test oleh dokter setempat. ”Hasilnya nonreaktif.”
Tiba di Jakarta pada Selasa (29/12), kondisi Viryan belum membaik karena suhu tubuhnya tinggi. Dia lalu memutuskan untuk melakukan swab test. Dua hari kemudian hasilnya dinyatakan positif. Hingga kemarin Viryan mengaku masih demam dan pusing.