Komorbid Itu Bernama Korupsi
Refleksi
TAHUN 2019 dan 2020 adalah tahun yang penuh tantangan bagi upaya pemberantasan korupsi. Akhir 2019 ditandai dengan legislasi yang dengan tergesa-gesa memasung independensi KPK, sebuah badan antikorupsi kebanggaan Indonesia di mata dunia. Proses legislasi yang jauh dari nalar demokrasi.
Kekhawatiran terhadap masa depan pemberantasan korupsi merebak luas sejak saat itu. Dengan ketergesaan yang lebih tinggi, di tengah kecemasan publik menghadapi wabah korona, UndangUndang Cipta Kerja disusun, diketok palu, dan diundangkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Para pemimpin sibuk meyakinkan bahwa salah satu tujuan UndangUndang Cipta Kerja ini adalah mencegah korupsi melalui pemangkasan sejumlah rantai perizinan usaha. Tapi, apa boleh buat, pernyataan itu tampaknya tak mampu menekan kekhawatiran publik yang terus menebal sejak akhir 2019.
Pemerintah dan DPR betul-betul sangat kompak. Dengan dukungan 82 persen anggota DPR yang berasal dari anggota koalisi pendukung Kabinet Indonesia Maju, DPR dan pemerintah bisa menjadi mesin legislasi yang sangat produktif menghasilkan undangundang apa pun yang mendukung kepentingan mereka.
Sayangnya, kekompakan politik ini tidak dimanfaatkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menegakkan demokrasi. Hingga 2019, kita masih merendam diri di kubangan korupsi politik dan korupsi penegakan hukum. Rerata pertumbuhan skor corruption perception index Indonesia selama 2015–2019 hanya 1 poin. Artinya, upaya pemberantasan korupsi kita jauh tertinggal dengan laju perkembangan korupsi.
Skor kita pada 2019 (40) masih di bawah rerata skor negara-negara ASEAN (46) maupun rerata skor global (43). Dalam situasi seperti sekarang, ini jelas bukan pekerjaan rumah yang mudah. Korupsi politik yang menggurita tak mudah diurai. Arena korupsi politik di Indonesia, dalam situasi normal maupun di masa pandemi, ada di wilayah-wilayah yang paling rentan. Yaitu di dalam proses politik perencanaan dan penganggaran pembangunan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, perizinan usaha, serta perdagangan internasional (ekspor dan impor).
Gejala-gejala korupsi politik tetap eksis pada 2020. Praktik kongkalikong, mengumbar ketamakan pejabat publik dan pebisnis dalam urusan ekspor benur, menegaskan peran penting politisi, birokrat, dan pebisnis yang korup dalam setiap praktik korupsi politik.
Menjelang akhir 2020, kita dibuat terpana oleh praktik korupsi yang menunggangi bencana pandemi Covid-19 untuk kepentingan pribadinya. Korupsi bantuan sosial di Kementerian Sosial, sebuah kementerian yang seharusnya menampilkan wajah negara yang melindungi dan melayani rakyat. Korupsi ini bisa dibilang sebagai tindakan yang bengis dan keji. Bagaimana tidak jika yang dikorup adalah dana bantuan sosial bagi wong cilik yang terdampak pandemi Covid-19. Ini lebih jahat daripada penjarahan makanan orang miskin yang sedang kelaparan. Sungguh sebuah kejahatan luar biasa yang melampaui batas-batas perikemanusiaan.
Melawan Pandemi dan Wabah Korupsi
Setelah hampir setahun berada dalam cengkeraman pandemi Covid-19, kita makin menyadari bahwa korupsi adalah semacam penyakit penyerta (komorbid) dalam pandemi Covid-19. Kita sudah begitu lama mengidap korupsi yang sistemik, mengakar, dan melintasi cabang-cabang kekuasaan negara. Korupsi seolah telah menjadi bagian dari kenormalan dalam proses pembuatan kebijakan publik dan melayani rakyat.
Korupsi menemukan ruang hidupnya dalam sifat kedaruratan, ketergesaan, dan ketertutupan upaya penanggulangan Covid-19 serta absennya kepedulian publik yang sibuk menghadapi bencana. Semakin tinggi risiko korupsi dalam penanggulangan Covid-19, akan semakin tinggi juga risiko terhadap jaminan keselamatan rakyat.
Pandemi Covid-19 tak mengenal pergantian tahun. Pada 2021, penanggulangan pandemi Covid-19 akan tetap berlangsung. Demikian juga dengan risiko korupsi yang akan terus menyertainya jika tidak ada upaya sungguh-sungguh untuk menekannya. Memang terkesan kita sedang menghadapi dua masalah sangat besar sekaligus. Tetapi, kalau kita mampu memanfaatkan situasi sekarang sebagai momentum perubahan, kita akan keluar sebagai pemenang, baik dalam melawan Covid-19 maupun dalam menghadapi krisis ekonomi.
Letakkanlah kasus korupsi dana bansos di Kementerian Sosial sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan yang menyeluruh pada tata kelola penanggulangan pandemi Covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi.
Celakanya, dalam situasi seperti sekarang, kita justru kehilangan KPK yang kuat dan independen. Kalaupun pada 2020 KPK bisa menjerat dua menteri Kabinet Indonesia Maju, itu terjadi karena proses adaptasi kelembagaan KPK dengan undang-undang baru belum berjalan sepenuhnya. Sementara itu, kondisi demokrasi kita ke depan, sekalipun Indonesia salah satu negara yang demokratis di ASEAN, kualitas demokrasi kita mengalami penurunan. Ada kecenderungan penyempitan ruang ekspresi masyarakat.
Terkait dengan tugas berat di atas, ada beberapa pesan yang patut disampaikan dalam tulisan ini. Pertama, pemerintah membangun, memperkuat, dan melembagakan sistem integritas penanggulangan bencana di seluruh lembaga negara yang merespons bencana pandemi Covid-19.
Kedua, pulihkan independensi dan perkuat KPK. Dalam situasi krisis akibat pandemi dan terpuruknya ekonomi, kita justru sangat membutuhkan kehadiran KPK yang kuat dan independen. KPK akan mendongkrak kepercayaan publik pada pemerintah sekaligus mengirimkan sinyal positif kepada para pelaku bisnis.
Ketiga, dengan modal dukungan kekuatan politik yang solid di DPR, Presiden Jokowi harus mengambil inisiatif untuk memimpin pembenahan partai politik dan lembaga-lembaga penegak hukum. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Buruknya tata kelola partai politik dianggap sebagai salah satu sumber masalah korupsi di Indonesia.
Keempat, pulihkan kualitas demokrasi kita yang sejak lima tahun terakhir ini mengalami kemerosotan (democracy index, The Economist Intelligence Unit). Peningkatan kualitas demokrasi, terutama dengan melindungi dan menjamin kebebasan berekspresi warga (kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat), selain akan memperkuat legitimasi pemerintah, juga akan menjadi faktor penting agar upaya pemberantasan korupsi kita lebih bertenaga dan efektif. (*)
*) Sekretaris jenderal Transparency International Indonesia (2013–Maret 2020)