Kejaksaan Selidiki Tiga Kasus Korupsi
SIDOARJO, Jawa Pos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil menyelidiki tiga kasus korupsi selama setahun. Mereka juga telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan. ”Untuk dua kasus, sudah ada tersangka. Satu kasus masih dik (penyidikan) umum,” kata Kepala Kejari Sidoarjo
Setiawan Budi Cahyono.
Pihaknya belum menentukan tersangka dan masih melakukan pendalaman. Tujuannya, mencari tahu orang-orang yang terlibat dan layak dijadikan tersangka berdasar minimal dua alat bukti yang ada.
Sementara itu, berkas perkara yang tersangkanya sudah ditetapkan tengah dilimpahkan kepada jaksa. Yaitu, kasus dugaan korupsi ekspor ikan yang melibatkan PT Puspa Agro. Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan dan menahan Direktur Utama (Dirut) PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin dan Heri Jamari, staf trading PT Puspa Agro.
Mereka ditahan di rutan Kejati Jatim. ”Sudah pemberkasan. Tinggal dilimpahkan ke jaksa,” ujar Setiawan.
Selain itu, kejaksaan telah menahan tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) pada 2018–2019 di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, yakni Bambang Sugeng. Sama dengan tersangka lain, dia ditahan di rutan kejati.
Menurut Setiawan, kuasa hukum para tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. ”Tapi, kami tidak mengabulkan agar penyidikan berjalan lancar. Perkara segera tuntas dan dapat disidangkan,” jelasnya.