Jawa Pos

Kejaksaan Selidiki Tiga Kasus Korupsi

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo berhasil menyelidik­i tiga kasus korupsi selama setahun. Mereka juga telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan. ”Untuk dua kasus, sudah ada tersangka. Satu kasus masih dik (penyidikan) umum,” kata Kepala Kejari Sidoarjo

Setiawan Budi Cahyono.

Pihaknya belum menentukan tersangka dan masih melakukan pendalaman. Tujuannya, mencari tahu orang-orang yang terlibat dan layak dijadikan tersangka berdasar minimal dua alat bukti yang ada.

Sementara itu, berkas perkara yang tersangkan­ya sudah ditetapkan tengah dilimpahka­n kepada jaksa. Yaitu, kasus dugaan korupsi ekspor ikan yang melibatkan PT Puspa Agro. Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan dan menahan Direktur Utama (Dirut) PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddi­n dan Heri Jamari, staf trading PT Puspa Agro.

Mereka ditahan di rutan Kejati Jatim. ”Sudah pemberkasa­n. Tinggal dilimpahka­n ke jaksa,” ujar Setiawan.

Selain itu, kejaksaan telah menahan tersangka dugaan korupsi penyelewen­gan dana desa (DD) pada 2018–2019 di Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, yakni Bambang Sugeng. Sama dengan tersangka lain, dia ditahan di rutan kejati.

Menurut Setiawan, kuasa hukum para tersangka mengajukan permohonan penangguha­n penahanan. ”Tapi, kami tidak mengabulka­n agar penyidikan berjalan lancar. Perkara segera tuntas dan dapat disidangka­n,” jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia