Utang Lunas, Jaminan Sertifikat Telah Menjadi Milik Orang Lain
SURABAYA, Jawa Pos – Terry Siswanto menggugat Iwan Cendekia Liman di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengusaha 68 tahun tersebut menganggap Iwan telah ingkar janji. Sebab, dia sudah melunasi utangutangnya. Namun, Iwan tidak mengembalikan sertifikat rumah yang dijaminkan.
Terry awalnya meminjam uang Rp 185 juta kepada Iwan pada 2011. Dia menjaminkan sertifikat hak milik atas rumah di Jalan Darmo Indah Asri V, Tandes. Pinjaman pun diberikan sebanyak dua kali dalam jangka waktu yang berdekatan. ”Saya ketika itu sangat butuh uang untuk modal bisnis plastik,” ujar Terry kemarin (1/1).
Iwan kemudian mengajak Terry ke notaris untuk membuat akta perjanjian jual beli rumah senilai Rp 330 juta tersebut. Terry sempat berkeberatan. Iwan meyakinkan, bila utangutang telah dilunasi, akta perjanjian jual beli itu akan otomatis batal.
Setahun berselang, berbekal akta perjanjian jual beli tersebut, Iwan membaliknamakan sertifikat itu atas namanya.
Sertifikat yang sudah beralih nama pemilik itu lantas dijaminkan Iwan ke bank untuk kepentingannya. Setelah itu, Iwan tetap menagih utangutang Terry. Pada 2016, Terry melunasi utangnya beserta bunga Rp 326,5 juta. ”Saya minta sertifikat dan rumah yang sudah dikuasainya dikembalikan karena utang sudah lunas. Tapi, dia tidak mengembalikannya,” katanya.
Menurut dia, Iwan sempat menyanggupi bakal membatalkan akta jual beli dan membaliknamakan sertifikat menjadi atas nama Terry.
Namun, hingga kini rencana itu tidak pernah terealisasi. Sertifikat tersebut tetap diatasnamakan Iwan dan objeknya juga masih dikuasai. ”Saya ingin sertifikat itu dikembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis, Iwan belum dapat dimintai konfirmasi. Saat didatangi, rumahnya di Jalan Manyar Kertoarjo I/21 sepi dan tertutup. George Handiwiyanto yang pernah menjadi pengacara tergugat dalam perkara pidana menyatakan tidak mendampingi Iwan lagi.