Jawa Pos

Perkara Banding Harus Selesai dalam 20 Hari

-

SURABAYA, Jawa Pos – Perkara banding kini ditargetka­n selesai paling lambat 20 hari sejak didaftarka­n di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Pendaftara­n perkara juga telah melalui e-court secara online. Para pihak tidak perlu datang ke PT untuk mengurus perkara.

’’Sekarang sudah pakai e-court banding, dalam 20 hari harus putus. Tapi, biasanya 7–10 hari sudah putus. Prosesnya secara virtual, dari mana saja bisa,’’ jelas Ketua PT Surabaya Herri Swantoro.

Perkara juga tercatat di sistem informasi penelusura­n perkara (SIPP) khusus banding. Dengan begitu, para pihak tidak harus datang ke pengadilan. ’’Diharapkan, tidak ada lagi penyimpang­an. Semua perkara banding harus transparan dalam prosesnya,’’ kata Herri.

Pengadilan akan menentukan majelis hakim secara acak untuk menyidangk­an perkara yang naik banding. Dengan begitu, para pihak yang beperkara tidak bisa berinterak­si dengan hakim. ’’Kami membagi perkara secara acak. Tidak semua orang bisa bertemu di sini,’’ ucapnya.

Herri menambahka­n, pihaknya bakal membatasi pengunjung yang masuk ke pengadilan. Para pihak yang beperkara harus menyelesai­kan perkara cukup di pelayanan terpadu satu pintu. Selain itu, pengunjung harus menunggu di ruang tamu yang sudah dilengkapi perekam suara. Dengan begitu, isi pembicaraa­n akan terekam. ’’Di luar itu ilegal. Tamu harus di ruang tamu terbuka yang ada recording,’’ tuturnya.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? MEMUDAHKAN: Sistem informasi penelusura­n perkara bisa digunakan untuk mengakses perkembang­an perkara di tingkat banding.
DIMAS MAULANA/JAWA POS MEMUDAHKAN: Sistem informasi penelusura­n perkara bisa digunakan untuk mengakses perkembang­an perkara di tingkat banding.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia