Perkara Banding Harus Selesai dalam 20 Hari
SURABAYA, Jawa Pos – Perkara banding kini ditargetkan selesai paling lambat 20 hari sejak didaftarkan di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Pendaftaran perkara juga telah melalui e-court secara online. Para pihak tidak perlu datang ke PT untuk mengurus perkara.
’’Sekarang sudah pakai e-court banding, dalam 20 hari harus putus. Tapi, biasanya 7–10 hari sudah putus. Prosesnya secara virtual, dari mana saja bisa,’’ jelas Ketua PT Surabaya Herri Swantoro.
Perkara juga tercatat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) khusus banding. Dengan begitu, para pihak tidak harus datang ke pengadilan. ’’Diharapkan, tidak ada lagi penyimpangan. Semua perkara banding harus transparan dalam prosesnya,’’ kata Herri.
Pengadilan akan menentukan majelis hakim secara acak untuk menyidangkan perkara yang naik banding. Dengan begitu, para pihak yang beperkara tidak bisa berinteraksi dengan hakim. ’’Kami membagi perkara secara acak. Tidak semua orang bisa bertemu di sini,’’ ucapnya.
Herri menambahkan, pihaknya bakal membatasi pengunjung yang masuk ke pengadilan. Para pihak yang beperkara harus menyelesaikan perkara cukup di pelayanan terpadu satu pintu. Selain itu, pengunjung harus menunggu di ruang tamu yang sudah dilengkapi perekam suara. Dengan begitu, isi pembicaraan akan terekam. ’’Di luar itu ilegal. Tamu harus di ruang tamu terbuka yang ada recording,’’ tuturnya.