Jawa Pos

Penjual Aset Pemkot Jadi Buron

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kejari Surabaya menetapkan Soendari sebagai buron. Perempuan 52 tahun tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Jaksa tidak menemukan Soendari saat hendak melakukan eksekusi setelah mendapat salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Di tingkat kasasi, Soendari dinyatakan bersalah menjual tanah di Jalan Kenjeran Nomor 254 yang menjadi objek sengketa melawan Pemkot Surabaya. Tanah bekas kantor Kelurahan Rangkah yang juga diklaim milik Soendari itu dijual Rp 2,1 miliar.

MA menyatakan, Soendari bersalah melakukan tindak pidana korupsi setelah menjual tanah tersebut. Soendari diputus pidana empat tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Soendari sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah. Karena itu, dia dibebaskan dari penjara.

MA lantas menghukumn­ya bersalah. Namun, saat akan melakukan eksekusi dengan memasukkan­nya lagi ke penjara, jaksa tidak menemukan Soendari. ”Kami bakal menelusuri yang bersangkut­an. Kami sudah masukkan data dia (DPO). Tapi, sampai sekarang keberadaan Soendari belum diketahui,” ujar Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto.

Dia menegaskan, kini pihaknya terus mencari tahu keberadaan terpidana. ”Kalau dia sudah ditemukan, kami akan lakukan eksekusi.”

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia