Jawa Pos

Pengusaha Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas

Sengketa Budi Said dengan PT Antam

-

SURABAYA, Jawa Pos – PT Aneka Tambang (Antam) dihukum membayar kerugian Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said. Penyebabny­a, Budi Said yang membeli 7 ton emas hanya menerima 5,9 ton. Sisanya, 1,1 ton emas, tidak diberikan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (15/1). Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulka­n gugatan Budi Said selaku pembeli 7.071 kilogram (kg) atau 7 ton emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam

Majelis hakim menyatakan, PT Antam bersama Endang Kumoro (kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administra­si BELM Surabaya

I), Ahmad Purwanto (general trading manufactur­ing and service senior officer PT Antam), serta Eksi Anggraeni (marketing

freelance) terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

”Mengadili dalam pokok perkara mengabulka­n gugatan penggugat untuk sebagian,” ujar hakim Martin saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim menegaskan, PT Antam selaku tergugat I bertanggun­g jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukum yang dilakukan Endang, Misdianto, dan Purwanto yang saat itu menjadi karyawan perusahaan milik negara tersebut hingga mengakibat­kan hilangnya 1,1 ton emas yang dibeli Budi. Selain itu, PT Antam dihukum membayar kerugian Rp 817,4 miliar yang diderita Budi karena kehilangan 1,1 ton emas tersebut. Nilai itu bisa disesuaika­n lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.

Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi. Para tergugat juga dihukum membayar kerugian imateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.

Hilangnya 1,1 ton emas itu bermula ketika Budi berniat membeli emas di BELM Surabaya I Antam di Jalan Pemuda pada 2018 setelah mendengar adanya diskon. Dia dilayani Eksi yang mengaku sebagai

marketing di kantor tersebut. Budi sebelumnya dikenalkan Endang dan Misdianto kepada Eksi saat datang.

Eksi membenarka­n adanya diskon. Harga emas batangan menjadi Rp 530 juta per kg. Lebih murah daripada harga pasaran saat itu. Endang yang ikut dalam pertemuan tersebut mengiyakan dan Misdianto mengaku bahwa emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima.

Eksi juga mengaku emas itu dibeli secara legal. Jumlahnya terbatas. Meski ada uang, belum tentu ada barang. Uangnya juga langsung ditransfer ke rekening PT Antam dan fakturnya atas nama PT Antam. Budi tertarik dan percaya karena yang menjelaska­n adalah pegawai PT Antam. Setelah Budi pulang, Eksi menawarkan diri secara pribadi untuk menjadi kuasa pembeli agar Budi tidak sulit mengurus administra­si pembelian. Dia minta fee Rp 10 juta untuk setiap pembelian 1 kg emas. Budi pun sepakat.

Pada 20 Maret 2018 Eksi menelepon Budi bahwa ada stok emas. Budi tertarik membelinya. Dia membeli 20 kg emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi senilai Rp 530 juta per kg. Budi mentransfe­r Rp 10,6 miliar.

Belum sempat menerima emas yang dipesan, Budi kembali ditawari emas dengan harga diskon oleh Eksi. Dia memesannya lagi dan mentransfe­r sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan harga Rp 505 juta sampai Rp 525 juta per kg. Total uang yang sudah ditransfer mencapai Rp 3,59 triliun. Budi seharusnya mendapatka­n 7 ton emas, tetapi yang diterimany­a hanya 5,9 ton. Sebanyak 1,1 ton emas tidak diterimany­a.

Pengacara Budi Said, Ening Swandari, menuturkan bahwa pihaknya kini masih menunggu batas waktu dua pekan yang diberikan majelis hakim kepada para tergugat untuk mengajukan banding bila berkeberat­an dengan putusan tersebut. ”Isi putusan sudah mencermink­an keadilan,” tutur Ening.

Pengacara Eksi, Slamet Priyanto, akan berkoordin­asi dengan kliennya sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. ”Karena ini memberatka­n bagi klien, kami akan rembukan dulu. Masih ada waktu 14 hari,” jelas Slamet.

Di pihak lain, hingga berita ini selesai ditulis, PT Antam belum memberikan konfirmasi. Mereka kini masih berkoordin­asi sebelum memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS DAS’AD LATIF TEAM FOR FAJAR ?? TAK BISA DIPAKAI: Kantor gubernur Sulawesi Barat di Mamuju hancur akibat gempa bumi berkekuata­n magnitudo 6,2 kemarin. Lebih dari separo bangunan ambruk. Konstruksi yang tidak ambruk mengalami retak.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS DAS’AD LATIF TEAM FOR FAJAR TAK BISA DIPAKAI: Kantor gubernur Sulawesi Barat di Mamuju hancur akibat gempa bumi berkekuata­n magnitudo 6,2 kemarin. Lebih dari separo bangunan ambruk. Konstruksi yang tidak ambruk mengalami retak.
 ??  ?? Budi Said
Budi Said

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia