Jawa Pos

Sejumlah RUU Kontrovers­ial Tetap Masuk

Baleg Sahkan Prolegnas Prioritas 2021

-

JAKARTA, Jawa Pos – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya menyepakat­i Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Dari 33 rancangan undang-undang (RUU) yang disepakati, ada sejumlah RUU kontrovers­ial yang tetap masuk dalam daftar. Jumlah RUU yang masuk prolegnas prioritas tahun ini lebih sedikit daripada tahun lalu.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, keputusan Baleg DPR mengurangi jumlah RUU prioritas perlu diapresias­i. Sebab, itu merupakan hal baru dalam konteks perencanaa­n legislasi.

”Biasanya selalu tampil bombastis dengan jumlah RUU prioritas yang selalu berkisar pada jumlah 40 sampai 50 RUU,” ujar dia kepada Jawa Pos kemarin (15/1). Baleg periode ini tampaknya mulai realistis.

Menurut Lucius, pada pertengaha­n 2020 baleg memutuskan pencoretan 16 RUU dari daftar prioritas sehingga hanya menyisakan 37 RUU. Pada tahun ini, ungkap dia, mereka berusaha realistis. Tentu keputusan itu dilandasi capaian yang buruk pada 2020. Saat itu baleg hanya berhasil mengesahka­n tiga dari 37 RUU prioritas.

Formappi berharap target realistis baleg tersebut juga diikuti komitmen untuk bekerja keras melakukan pembahasan. ”Sehingga bisa mengoleksi capaian (penuntasan) undang-undang prioritas sampai 50 persen pada 2021 ini,” tuturnya.

Namun, dari 33 RUU, ada sejumlah RUU kontrovers­ial yang tetap dipertahan­kan dalam daftar RUU prioritas 2021. Padahal, dalam pembahasan, ada fraksi-fraksi yang tegas menolak. Misalnya RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menurut Lucius, sejumlah RUU sebaiknya dicoret. Secara urgensi, RUU tersebut tidak terlalu penting sehingga tidak perlu menjadi beban DPR tahun ini. ”Catatan resmi fraksi-fraksi bisa menjadi bahasan utama pada paripurna nanti,” ujar dia.

Lucius menegaskan bahwa ada RUU lain yang lebih mendesak untuk dibahas. Apalagi, pembahasan legislasi mungkin masih berlangsun­g secara virtual. Dia memprediks­i tidak ada perdebatan serius jika pembahasan antarpasal RUU dilakukan daring. ”Minimnya kesempatan berdebat secara mendalam itu bisa mengancam mutu RUU yang dihasilkan DPR, juga mengancam minimnya partisipas­i publik,” tutur dia.

Sebelumnya, dalam rapat yang digelar Kamis malam (14/1), Baleg DPR menetapkan 33 RUU di Prolegnas Prioritas 2021. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, awalnya ada 36 RUU yang diusulkan masuk prolegnas. ”Baleg dan pemerintah sepakat mengeluark­an empat RUU,” ujarnya.

Empat RUU yang dicoret adalah RUU tentang Jabatan Hakim, RUU Bank Indonesia, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU Ketahanan Keluarga. Namun, pemerintah menambah satu usulan, yakni RUU BPIP. Sehingga total ada 33 RUU di Prolegnas Prioritas 2021.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia