Jawa Pos

KPU Tunjuk Ilham sebagai Plt Ketua

-

JAKARTA, Jawa Pos – Arief Budiman tidak lagi menduduki jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPU kemarin (15/1), para anggota sepakat menunjuk Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU.

Seusai rapat, anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pleno tersebut menindakla­njuti putusan Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP) Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. KPU diberi waktu tujuh hari untuk menindakla­njuti putusan melalui rapat pleno tertutup.

’’Ilham Saputra dipilih secara aklamasi,’’ ujarnya. Dengan ditunjukny­a Plt ketua KPU, nanti Ilham Saputra-lah yang mengeluark­an surat keputusan pemberhent­ian Arief sebagai ketua KPU. Merujuk pada putusan DKPP, Arief tetap berstatus anggota KPU.

Lantas, kenapa hanya diangkat Plt ketua? Ilham menjelaska­n, putusan DKPP hanya meminta pemberhent­ian Arief sebagai ketua dalam waktu tujuh hari. Teknisnya menjadi kewenangan internal KPU. ’’Dan, kami sudah menjalanka­n,’’ imbuhnya.

Untuk pemilihan ketua definitif, lanjut Ilham, belum ada keputusan apa pun dari KPU. Opsi untuk mengambil upaya hukum pun masih sebatas kajian.

Meski legawa melepas jabatannya, kemarin Arief menyampaik­an sejumlah sanggahan. Pertama, Arief membantah dirinya mengantar Evi menggugat ke PTUN terkait putusan DKPP. Sebab, pendaftara­n dilakukan secara daring.

Kedua, mengenai kehadiran di sidang PTUN, Arief menyatakan hal itu dilakukan di luar jam kerja. Dia merasa perlu untuk hadir dalam persoalan yang dihadapi anggotanya. ’’Dalam prinsip leadership, ya itu memang harus dilakukan pimpinan,’’ terangnya. Arief juga membantah menerbitka­n surat pengaktifa­n Evi sebagai komisioner.

Sementara itu, Ketua DKPP Muhammad mengapresi­asi KPU yang telah menindakla­njuti putusan lembaganya. Terkait hanya ditunjuk Plt, DKPP tidak berwenang menginterv­ensi. ’’Itu wilayah internal KPU, apakah akan menunjuk Plt ketua terlebih dahulu atau langsung menunjuk ketua definitif,’’ ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi II Nasir Djamil mengatakan, pemecatan Arief dari posisi ketua KPU adalah kewenangan DKPP. Namun, pihaknya akan menanyakan hal itu kepada DKPP. Rencananya, komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelengg­ara pemilu. ’’Kami akan tanyakan putusan tersebut. Apakah putusan itu emosional atau rasional,’’ terang legislator asal Aceh itu.

 ?? SALMAN TOYIBI/JAWA POS ?? ALIH PIMPINAN: Mantan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Plt Ketua KPU Ilham Saputra memberikan keterangan kepada media terkait dengan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP) di gedung KPU, Jakarta, kemarin (15/1).
SALMAN TOYIBI/JAWA POS ALIH PIMPINAN: Mantan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Plt Ketua KPU Ilham Saputra memberikan keterangan kepada media terkait dengan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP) di gedung KPU, Jakarta, kemarin (15/1).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia