KPU Tunjuk Ilham sebagai Plt Ketua
JAKARTA, Jawa Pos – Arief Budiman tidak lagi menduduki jabatan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPU kemarin (15/1), para anggota sepakat menunjuk Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua KPU.
Seusai rapat, anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pleno tersebut menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. KPU diberi waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan melalui rapat pleno tertutup.
’’Ilham Saputra dipilih secara aklamasi,’’ ujarnya. Dengan ditunjuknya Plt ketua KPU, nanti Ilham Saputra-lah yang mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Arief sebagai ketua KPU. Merujuk pada putusan DKPP, Arief tetap berstatus anggota KPU.
Lantas, kenapa hanya diangkat Plt ketua? Ilham menjelaskan, putusan DKPP hanya meminta pemberhentian Arief sebagai ketua dalam waktu tujuh hari. Teknisnya menjadi kewenangan internal KPU. ’’Dan, kami sudah menjalankan,’’ imbuhnya.
Untuk pemilihan ketua definitif, lanjut Ilham, belum ada keputusan apa pun dari KPU. Opsi untuk mengambil upaya hukum pun masih sebatas kajian.
Meski legawa melepas jabatannya, kemarin Arief menyampaikan sejumlah sanggahan. Pertama, Arief membantah dirinya mengantar Evi menggugat ke PTUN terkait putusan DKPP. Sebab, pendaftaran dilakukan secara daring.
Kedua, mengenai kehadiran di sidang PTUN, Arief menyatakan hal itu dilakukan di luar jam kerja. Dia merasa perlu untuk hadir dalam persoalan yang dihadapi anggotanya. ’’Dalam prinsip leadership, ya itu memang harus dilakukan pimpinan,’’ terangnya. Arief juga membantah menerbitkan surat pengaktifan Evi sebagai komisioner.
Sementara itu, Ketua DKPP Muhammad mengapresiasi KPU yang telah menindaklanjuti putusan lembaganya. Terkait hanya ditunjuk Plt, DKPP tidak berwenang mengintervensi. ’’Itu wilayah internal KPU, apakah akan menunjuk Plt ketua terlebih dahulu atau langsung menunjuk ketua definitif,’’ ujarnya.
Terpisah, anggota Komisi II Nasir Djamil mengatakan, pemecatan Arief dari posisi ketua KPU adalah kewenangan DKPP. Namun, pihaknya akan menanyakan hal itu kepada DKPP. Rencananya, komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu. ’’Kami akan tanyakan putusan tersebut. Apakah putusan itu emosional atau rasional,’’ terang legislator asal Aceh itu.