Minta Pemerintah Tertibkan Importasi
JAKARTA, Jawa Pos – Pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tanah air mengeluhkan maraknya impor tekstil ilegal. Mereka mendesak pemerintah turun tangan untuk menghentikan praktik yang merugikan tersebut. Aturan yang berlaku selama satu dekade terakhir pun dianggap terlalu berpihak pada tekstil impor.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), dan Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) khawatir impor tekstil ilegal semakin menjadi-jadi. Jika itu dibiarkan, utilitas industri TPT akan turun. Investasi juga tidak masuk dan akan berujung pada ekspor yang stagnan.
”Kami sudah menyampaikan sembilan pernyataan sikap pengusaha TPT,” ujar Sekretaris Jenderal APSyFI Redma Gita Wirawasta kemarin (15/1).
Bersama API dan IKATSI, asosiasi yang dia pimpin meminta pemerintah untuk mengendalikan impor tekstil ilegal. Pemerintah juga perlu menindak ratusan perusahaan pemegang angka pengenal importir-produsen (API-P) bodong dan pelanggar API-U (angka pengenal importir-umum).
Redma berharap pemerintah memperkuat integrasi hulu dan hilir TPT dengan meningkatkan penggunaan bahan baku dari dalam negeri. Pemerintah juga bisa mengimbau para pelaku industri TPT untuk meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri demi mewujudkan substitusi impor 35 persen.
”Kami juga meminta kementerian dan lembaga pemerintah lainnya untuk mendukung target dan visi presiden dalam mengurangi importasi,” paparnya.
Para pelaku industri TPT juga mengimbau pemerintah agar mengevaluasi perjanjianperjanjian dagang dengan negara lain. Menurut Redma, ada beberapa pasal yang justru merugikan industri tekstil dalam negeri. ”Kami bukan anti perjanjian dagang, melainkan itu harus dihitung cermat,” bebernya.
Dia juga mengusulkan pemberlakuan safeguard pada sektor garmen. Nanti bea masuk itu mampu membendung impor dan memulihkan performa industri dalam negeri. Sementara itu, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag I Gusti Ketut Astawa mendukung penuh penertiban importasi ilegal. ”Kalau ada yang tidak sesuai dengan prosedur, tindak saja.”
Menurut Ketut, pengetatan impor telah diatur pada Permendag Nomor 77 Tahun 2019. Aturan itu menetapkan bahwa yang bisa mengimpor adalah produsen (API-P). Sementara itu, pemegang angka pengenal impor-umum (API-U) hanya boleh mengimpor untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
AKUNTAN & KEUANGAN