Bekuk Mucikari Penyedia Janda
BANYUWANGI, Jawa Pos – Polresta Banyuwangi mengungkap sebuah praktik prostitusi online. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai mucikari. Dia adalah N, 33, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore. Rata-rata yang ’’dipekerjakan’’ tersangka adalah perempuan berstatus janda.
Pengungkapan kasus itu dibeber Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifuddin dalam konferensi pers di halaman Polresta Banyuwangi kemarin (15/1). ’’Terungkapnya praktik prostitusi online ini berawal dari patroli cyber di media sosial. Melalui akun media sosial, pelaku menawarkan jasa ranjang berbayar kepada pria hidung belang,’’ jelasnya.
Dalam penyediaan jasa, tersangka N menawarkan para janda. Tarifnya bervariasi, yaitu Rp 600 ribu–Rp 800 ribu. ’’Dari harga itu, tersangka mendapat imbalan Rp 200 ribu setiap transaksi,’’ terang Arman.
Setelah ada kesepakatan, tersangka langsung merancang pertemuan antara pria hidung belang dan perempuan yang dipesan. Biasanya N membooking hotel di wilayah
Gambiran. ’’Kami amankan barang bukti (BB) 1 handphone, uang Rp 600 ribu, 2 kondom belum dipakai, dan 1 kondom yang sudah dipakai,’’ ungkap Arman.
Di hadapan Kapolresta, tersangka N mengaku menjalankan bisnis prostitusi itu selama enam bulan. Rata-rata yang meminta bantuannya adalah perempuan berstatus janda. ’’Kebanyakan memang janda,’’ katanya.
N mengaku hanya mendapat imbalan Rp 200 ribu. Sementara itu, tarifnya Rp 600 ribu–Rp 800 ribu. ’’Tergantung kesepakatan,’’ pungkasnya.