Jawa Pos

Bekuk Mucikari Penyedia Janda

-

BANYUWANGI, Jawa Pos – Polresta Banyuwangi mengungkap sebuah praktik prostitusi online. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai mucikari. Dia adalah N, 33, warga Desa Karangharj­o, Kecamatan Glenmore. Rata-rata yang ’’dipekerjak­an’’ tersangka adalah perempuan berstatus janda.

Pengungkap­an kasus itu dibeber Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifuddi­n dalam konferensi pers di halaman Polresta Banyuwangi kemarin (15/1). ’’Terungkapn­ya praktik prostitusi online ini berawal dari patroli cyber di media sosial. Melalui akun media sosial, pelaku menawarkan jasa ranjang berbayar kepada pria hidung belang,’’ jelasnya.

Dalam penyediaan jasa, tersangka N menawarkan para janda. Tarifnya bervariasi, yaitu Rp 600 ribu–Rp 800 ribu. ’’Dari harga itu, tersangka mendapat imbalan Rp 200 ribu setiap transaksi,’’ terang Arman.

Setelah ada kesepakata­n, tersangka langsung merancang pertemuan antara pria hidung belang dan perempuan yang dipesan. Biasanya N membooking hotel di wilayah

Gambiran. ’’Kami amankan barang bukti (BB) 1 handphone, uang Rp 600 ribu, 2 kondom belum dipakai, dan 1 kondom yang sudah dipakai,’’ ungkap Arman.

Di hadapan Kapolresta, tersangka N mengaku menjalanka­n bisnis prostitusi itu selama enam bulan. Rata-rata yang meminta bantuannya adalah perempuan berstatus janda. ’’Kebanyakan memang janda,’’ katanya.

N mengaku hanya mendapat imbalan Rp 200 ribu. Sementara itu, tarifnya Rp 600 ribu–Rp 800 ribu. ’’Tergantung kesepakata­n,’’ pungkasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia