Jawa Pos

Akhirnya, Segel RHU di Tengah Kota

Karena Buka saat PPKM

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sebuah rumah hiburan umum (RHU) di tengah kota yang sempat jadi sorotan DPRD Surabaya akhirnya disegel pada Kamis malam (14/1). Satpol PP Jawa Timur turun tangan merazia bar atau rumah minum di Jalan Basuki Rahmat yang beroperasi saat pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) itu.

Tepat sepekan lalu atau pada Jumat malam (8/1), anggota DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i melihat langsung kondisi di bar tersebut bersama Jawa Pos. Dari hasil sidak itu, memang banyak ditemukan pelanggara­n protokol kesehatan (prokes). Pembukaan

bar juga melanggar Perwali 67 Tahun 2020.

Sekitar pukul 20.30 Kamis malam (14/1), petugas gabungan dari Satpol PP Jatim, TNI, Polda Jatim, dan Satgas Protokol Kesehatan Jatim langsung merangsek masuk ke bar itu. Tempat tersebut masih ramai pada jam itu. Satu per satu pengunjung diminta keluar. ”Tempat itu sudah berkali-kali ditindak, tapi tetap tidak mematuhi prokes. Parahnya lagi, pengunjung masih bergerombo­l tanpa adanya pembatasan,” kata Kepala Satpol PP Jatim Budi Santoso kemarin (15/1).

Petugas yang sudah masuk ke dalam langsung memasang garis kuning. Semua tempat duduk disegel. Di pintu depan juga dipasang tanda silang. Itu merupakan tanda bahwa tempat tersebut melakukan pelanggara­n aturan. ”Kami tidak segan menindak pengelola secara pidana jika nekat membuka segel yang sudah dipasang,” ucapnya.

Sementara itu, Imam mengapresi­asi penindakan tersebut. Tindakan tegas kepada para pelanggar memang tidak boleh tebang pilih. ”Jangan yang kecilkecil di pinggiran kota saja yang dirazia. Yang besar-besar itu juga harus ditindak,” tutur anggota Komisi A DPRD Surabaya itu.

Satpol PP Jatim tentu punya dasar yang kuat untuk melakukan penindakan. Sebab, di dalam Peraturan Gubernur

Jatim Nomor 53/2020 jelas diatur bahwa aparat penegak perda tingkat provinsi diberi kewenangan untuk menindak pelanggara­n prokes. ”Jadi, tidak ada yang salah,” ucapnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni juga mengapresi­asi langkah tegas yang diambil Satpol PP Jatim. Namun, dia memberikan catatan. Penegakan perwali oleh aparat provinsi harus melalui koordinasi antarkepal­a daerah. Itu dilakukan jika memang terkait pelanggara­n Perwali 67/2020 yang telah diubah dengan Perwali 2/2021. ”Karena secara asas hukum, itu (penindakan, Red) tidak patut. Masak peraturan wali kota yang menegakkan dari Jawa Timur,” ucapnya.

Sementara itu, Satpol PP Surabaya juga terus menindak RHU yang beroperasi saat pandemi. Kemarin (15/1) petugas menggerebe­k panti pijat Arjuna di Jalan Petemon Timur, Sawahan. Berdasar jenis usaha, jumlah denda yang diterapkan Rp 1 juta. ”Pemilik usaha itu langsung bayar denda tadi (kemarin, Red),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Operasiona­l Satpol PP Surabaya Saiful Iksan.

Sejauh ini, sedikitnya ada lima RHU yang ditutup paksa petugas selama Januari 2021. Kasatpol PP Eddy Christijan­to menyampaik­an, tidak ada pandang bulu untuk mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Apalagi selama pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). ”Sekarang tidak ada lagi sosialiasi. Begitu ketahuan, langsung kita tindak. Ini tegas untuk memutus rantai penularan virus,” papar Eddy.

 ?? SATPOL PP JATIM FOR JAWA POS ?? PENINDAKAN: Penyegelan sebuah RHU di tengah kota pada Kamis malam (14/1). RHU itu melakukan pelanggara­n protokol kesehatan dan tetap beroperasi saat pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
SATPOL PP JATIM FOR JAWA POS PENINDAKAN: Penyegelan sebuah RHU di tengah kota pada Kamis malam (14/1). RHU itu melakukan pelanggara­n protokol kesehatan dan tetap beroperasi saat pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia