Akhirnya, Segel RHU di Tengah Kota
Karena Buka saat PPKM
SURABAYA, Jawa Pos – Sebuah rumah hiburan umum (RHU) di tengah kota yang sempat jadi sorotan DPRD Surabaya akhirnya disegel pada Kamis malam (14/1). Satpol PP Jawa Timur turun tangan merazia bar atau rumah minum di Jalan Basuki Rahmat yang beroperasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) itu.
Tepat sepekan lalu atau pada Jumat malam (8/1), anggota DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i melihat langsung kondisi di bar tersebut bersama Jawa Pos. Dari hasil sidak itu, memang banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pembukaan
bar juga melanggar Perwali 67 Tahun 2020.
Sekitar pukul 20.30 Kamis malam (14/1), petugas gabungan dari Satpol PP Jatim, TNI, Polda Jatim, dan Satgas Protokol Kesehatan Jatim langsung merangsek masuk ke bar itu. Tempat tersebut masih ramai pada jam itu. Satu per satu pengunjung diminta keluar. ”Tempat itu sudah berkali-kali ditindak, tapi tetap tidak mematuhi prokes. Parahnya lagi, pengunjung masih bergerombol tanpa adanya pembatasan,” kata Kepala Satpol PP Jatim Budi Santoso kemarin (15/1).
Petugas yang sudah masuk ke dalam langsung memasang garis kuning. Semua tempat duduk disegel. Di pintu depan juga dipasang tanda silang. Itu merupakan tanda bahwa tempat tersebut melakukan pelanggaran aturan. ”Kami tidak segan menindak pengelola secara pidana jika nekat membuka segel yang sudah dipasang,” ucapnya.
Sementara itu, Imam mengapresiasi penindakan tersebut. Tindakan tegas kepada para pelanggar memang tidak boleh tebang pilih. ”Jangan yang kecilkecil di pinggiran kota saja yang dirazia. Yang besar-besar itu juga harus ditindak,” tutur anggota Komisi A DPRD Surabaya itu.
Satpol PP Jatim tentu punya dasar yang kuat untuk melakukan penindakan. Sebab, di dalam Peraturan Gubernur
Jatim Nomor 53/2020 jelas diatur bahwa aparat penegak perda tingkat provinsi diberi kewenangan untuk menindak pelanggaran prokes. ”Jadi, tidak ada yang salah,” ucapnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni juga mengapresiasi langkah tegas yang diambil Satpol PP Jatim. Namun, dia memberikan catatan. Penegakan perwali oleh aparat provinsi harus melalui koordinasi antarkepala daerah. Itu dilakukan jika memang terkait pelanggaran Perwali 67/2020 yang telah diubah dengan Perwali 2/2021. ”Karena secara asas hukum, itu (penindakan, Red) tidak patut. Masak peraturan wali kota yang menegakkan dari Jawa Timur,” ucapnya.
Sementara itu, Satpol PP Surabaya juga terus menindak RHU yang beroperasi saat pandemi. Kemarin (15/1) petugas menggerebek panti pijat Arjuna di Jalan Petemon Timur, Sawahan. Berdasar jenis usaha, jumlah denda yang diterapkan Rp 1 juta. ”Pemilik usaha itu langsung bayar denda tadi (kemarin, Red),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Operasional Satpol PP Surabaya Saiful Iksan.
Sejauh ini, sedikitnya ada lima RHU yang ditutup paksa petugas selama Januari 2021. Kasatpol PP Eddy Christijanto menyampaikan, tidak ada pandang bulu untuk mereka yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Apalagi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). ”Sekarang tidak ada lagi sosialiasi. Begitu ketahuan, langsung kita tindak. Ini tegas untuk memutus rantai penularan virus,” papar Eddy.