Polrestabes Bekuk Penjahat Asusila Jalanan
SURABAYA, Jawa Pos − Deky Prasetyo mengakhiri petualangannya sebagai penjahat asusila jalanan. Dia dibekuk polisi setelah jejaknya terendus karena aksinya terekam CCTV.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama menuturkan, pelaku sudah lima kali melakukan pelecehan seksual. Deky terakhir berulah Minggu lalu (10/1). Dia beraksi di perumahan elite di Surabaya.
Modus pemuda 29 tahun itu adalah berkeliling naik motor. Deky kemudian mendekati seorang perempuan yang sedang bersepeda seorang diri. ”Dibuntuti dari belakang,” katanya kemarin (15/1).
Deky menunggu situasi sekitar sepi untuk melancarkan aksinya. Ketika dirasa aman, dia mendekat dan memegang bagian sensitif tubuh korban. Setelah itu, dia langsung memacu motornya dengan kencang. ”Meresahkan sekali,” kata alumnus Akpol 2015 tersebut.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan korban. Dalam penyelidikan, polisi mendapat titik terang saat melihat CCTV. Deky akhirnya bisa teridentifikasi.
Dia ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan modus serupa sebelumnya. Lokasinya juga di area itu.
Deky berdalih motif perbuatannya hanya iseng. Fauzy menuturkan, tindakan tersangka memenuhi unsur pidana dari pasal 289 KUHP. Deky bisa disebut telah melakukan pencabulan. ”Ancaman hukuman dari pasalnya sembilan tahun penjara,” ucap polisi dengan dua balok di pundak tersebut.
Fauzy menuturkan, penyidik masih terus mendalami perkara itu. Keterangan pelaku yang sudah beraksi lima kali masih mungkin bertambah. Dia mengimbau warga yang pernah menjadi korban kejahatan asusila jalanan, agar membuat laporan. “Nanti kami cocokkan keterkaitannya. Sebab, kejadian seperti itu bukan sesuatu yang baru,” ungkapnya.