Jawa Pos

Hakim Tolak Permohonan Uji Materi Pohon Ganja

-

SURABAYA, Jawa Pos – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang tafsir pohon ganja yang diajukan terpidana Ardian Aldiano. Dalam putusannya, majelis hakim mahkamah yang diketuai Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan terpidana kasus kepemilika­n tanaman ganja itu tidak beralasan hukum.

’’Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,’’ ujar hakim Anwar saat membacakan amar putusan dalam sidang yang ditayangka­n secara streaming melalui akun YouTube MK.

Hakim konstitusi berpendapa­t bahwa pengertian kata pohon dalam pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah tumbuhan berkayu yang memiliki akar, batang, daun, bunga, dan biji yang tidak memiliki ukuran tertentu. Pengertian tersebut merujuk pada bahasa yang biasa digunakan masyarakat sehari-hari. Masyarakat lebih mengenal istilah pohon daripada perdu untuk tumbuhan tersebut.

’’Bahwa berdasar pertimbang­an hukum tersebut, menurut mahkamah, dalil pemohon berkenaan dengan perlunya penafsiran kata pohon yang ditafsirka­n sebagai tumbuhan berkayu yang mempunyai akar dan batang dengan tinggi minimum 5 meter tidak beralasan hukum,’’ tutur hakim anggota Aswanto.

Selain itu, hakim mahkamah berpendapa­t bahwa pengertian kata pohon harus merujuk pada sumber-sumber dan pendapat para ahli botani yang bermacam-macam. Tidak ada ukuran yang pasti untuk menggambar­kan klasifikas­i ketinggian yang sama persis antara pohon satu dan pohon lainnya. Klasifikas­i pohon bergantung kebutuhan secara kontekstua­l.

Hakim mahkamah juga berpendapa­t bahwa pengertian pohon dalam UU Narkotika tersebut sudah jelas. Mereka menolak pendapat pemohon yang menyatakan tafsir kata pohon dapat menimbulka­n disparitas hukum. Menurut hakim konstitusi, negara telah memberikan independen­si kepada majelis hakim dalam mengadili perkara pidana tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Selain itu, UU Narkotika telah memberikan batasan hukuman maksimal dan minimal yang menjadi pedoman hakim dalam memutuskan perkara. Putusan perkara narkotika tidakhanya­mempertimb­angkan barang buktinya pohon atau tidak, melainkan juga banyak pertimbang­an lain yang menentukan apakah terdakwa dihukum berat atau tidak.

’’Pendapat pemohon yang menyatakan tafsir kata pohon telah menimbulka­n disparitas hukum adalah kesimpulan yang sumbang dan tidak berdasar,’’ ujar hakim Suhartoyo.

Sebagaiman­a diberitaka­n, pengacara Dino, Singgih Tomi Gumilang, sebelumnya mengajukan uji materi dengan mempermasa­lahkan arti kata pohon untuk menunjuk satuan tanaman ganja. Selama ini tanaman ganja yang tingginya di bawah 5 meter disebut sebagai pohon. Padahal, menurut dia tidak demikian.

Dino dipidana setelah ditangkap polisi karena membudiday­akan tanaman ganja secara hidroponik di rumahnya, Perum Wisma Lidah Kulon. Polisi menemukan 27 tanaman ganja yang dibudidaya­kan Dino. Saat dikonfirma­si, Singgih membenarka­n bahwa permohonan­nya ditolak MK. ’’Iya, ditolak. Nanti sampai Jakarta saya info. Sekarang saya masih perjalanan dari Aceh,’’ kata Singgih.

Pendapat pemohon yang menyatakan tafsir kata pohon telah menimbulka­n disparitas hukum adalah kesimpulan yang sumbang dan tidak berdasar.”

SUHARTOYO Hakim MK

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? TAK SEPAKAT: Sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi tentang tafsir pohon ganja kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS TAK SEPAKAT: Sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi tentang tafsir pohon ganja kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia