Hakim Tolak Permohonan Uji Materi Pohon Ganja
SURABAYA, Jawa Pos – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang tafsir pohon ganja yang diajukan terpidana Ardian Aldiano. Dalam putusannya, majelis hakim mahkamah yang diketuai Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan terpidana kasus kepemilikan tanaman ganja itu tidak beralasan hukum.
’’Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,’’ ujar hakim Anwar saat membacakan amar putusan dalam sidang yang ditayangkan secara streaming melalui akun YouTube MK.
Hakim konstitusi berpendapat bahwa pengertian kata pohon dalam pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah tumbuhan berkayu yang memiliki akar, batang, daun, bunga, dan biji yang tidak memiliki ukuran tertentu. Pengertian tersebut merujuk pada bahasa yang biasa digunakan masyarakat sehari-hari. Masyarakat lebih mengenal istilah pohon daripada perdu untuk tumbuhan tersebut.
’’Bahwa berdasar pertimbangan hukum tersebut, menurut mahkamah, dalil pemohon berkenaan dengan perlunya penafsiran kata pohon yang ditafsirkan sebagai tumbuhan berkayu yang mempunyai akar dan batang dengan tinggi minimum 5 meter tidak beralasan hukum,’’ tutur hakim anggota Aswanto.
Selain itu, hakim mahkamah berpendapat bahwa pengertian kata pohon harus merujuk pada sumber-sumber dan pendapat para ahli botani yang bermacam-macam. Tidak ada ukuran yang pasti untuk menggambarkan klasifikasi ketinggian yang sama persis antara pohon satu dan pohon lainnya. Klasifikasi pohon bergantung kebutuhan secara kontekstual.
Hakim mahkamah juga berpendapat bahwa pengertian pohon dalam UU Narkotika tersebut sudah jelas. Mereka menolak pendapat pemohon yang menyatakan tafsir kata pohon dapat menimbulkan disparitas hukum. Menurut hakim konstitusi, negara telah memberikan independensi kepada majelis hakim dalam mengadili perkara pidana tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Selain itu, UU Narkotika telah memberikan batasan hukuman maksimal dan minimal yang menjadi pedoman hakim dalam memutuskan perkara. Putusan perkara narkotika tidakhanyamempertimbangkan barang buktinya pohon atau tidak, melainkan juga banyak pertimbangan lain yang menentukan apakah terdakwa dihukum berat atau tidak.
’’Pendapat pemohon yang menyatakan tafsir kata pohon telah menimbulkan disparitas hukum adalah kesimpulan yang sumbang dan tidak berdasar,’’ ujar hakim Suhartoyo.
Sebagaimana diberitakan, pengacara Dino, Singgih Tomi Gumilang, sebelumnya mengajukan uji materi dengan mempermasalahkan arti kata pohon untuk menunjuk satuan tanaman ganja. Selama ini tanaman ganja yang tingginya di bawah 5 meter disebut sebagai pohon. Padahal, menurut dia tidak demikian.
Dino dipidana setelah ditangkap polisi karena membudidayakan tanaman ganja secara hidroponik di rumahnya, Perum Wisma Lidah Kulon. Polisi menemukan 27 tanaman ganja yang dibudidayakan Dino. Saat dikonfirmasi, Singgih membenarkan bahwa permohonannya ditolak MK. ’’Iya, ditolak. Nanti sampai Jakarta saya info. Sekarang saya masih perjalanan dari Aceh,’’ kata Singgih.
Pendapat pemohon yang menyatakan tafsir kata pohon telah menimbulkan disparitas hukum adalah kesimpulan yang sumbang dan tidak berdasar.”
SUHARTOYO Hakim MK