Dua Kali Gelapkan Uang, Dua Kali Dihukum 7 Bulan
SURABAYA, Jawa Pos – Galih Setiansyah divonis pidana 1,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakannya bersalah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Perbuatannya mengakibatkan CV Beruang Perkasa merugi Rp 44,1 juta.
”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar hakim Suparno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis pidana tersebut merupakan yang kedua dia terima. Delapan tahun lalu, dia dihukum pidana tujuh bulan penjara setelah menggelapkan uang penjualan mobil perusahaan diler tempatnya bekerja. Tiga tahun setelah berkasus, Galih diterima bekerja sebagai marketing di CV Beruang Perkasa, perusahaan distributor semen tersebut.
Setelah lima tahun bekerja, Galih kembali menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Alasannya, gajinya kecil. Perbuatan terdakwa ketahuan setelah perusahaan tempatnya bekerja mengecek pelanggan di Makassar yang tidak kunjung melunasi pembayaran pembelian semen. Toko Cendrawasih, pelanggan tersebut, memesan semen melalui Galih. Toko itu memesan 1.200 karung semen seharga
Rp 44,1 juta.
Galih ternyata telah menerima pembayaran dari pelanggannya. Namun, uang pembayaran yang ditransfer ke rekening pribadinya tidak disetorkan ke perusahaan. Galih membuat dua nota penagihan untuk pemesanan tersebut. Nota asli diberikan kepada pelanggan dan salinannya diberikan ke perusahaannya. Di nota tagihan yang dikirim ke pelanggan, dia menulis nomor rekening pribadinya sebagai sarana pembayaran. Bukan rekening perusahaan.
Pelanggannya membayar dengan cara mentransfer sebanyak empat kali ke rekening Galih. Masing-masing dua kali senilai Rp 2 juta, Rp 8 juta, dan Rp 32,1 juta. Uang itu sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadinya. ”Saya terima, Yang Mulia. Saya menyesal,” ujar Galih kepada majelis hakim.
Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.”
SUPARNO,