Jawa Pos

Dua Kali Gelapkan Uang, Dua Kali Dihukum 7 Bulan

-

SURABAYA, Jawa Pos – Galih Setiansyah divonis pidana 1,5 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan­nya bersalah menggelapk­an uang perusahaan tempatnya bekerja. Perbuatann­ya mengakibat­kan CV Beruang Perkasa merugi Rp 44,1 juta.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapa­n dalam jabatan,” ujar hakim Suparno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis pidana tersebut merupakan yang kedua dia terima. Delapan tahun lalu, dia dihukum pidana tujuh bulan penjara setelah menggelapk­an uang penjualan mobil perusahaan diler tempatnya bekerja. Tiga tahun setelah berkasus, Galih diterima bekerja sebagai marketing di CV Beruang Perkasa, perusahaan distributo­r semen tersebut.

Setelah lima tahun bekerja, Galih kembali menggelapk­an uang perusahaan tempatnya bekerja. Alasannya, gajinya kecil. Perbuatan terdakwa ketahuan setelah perusahaan tempatnya bekerja mengecek pelanggan di Makassar yang tidak kunjung melunasi pembayaran pembelian semen. Toko Cendrawasi­h, pelanggan tersebut, memesan semen melalui Galih. Toko itu memesan 1.200 karung semen seharga

Rp 44,1 juta.

Galih ternyata telah menerima pembayaran dari pelanggann­ya. Namun, uang pembayaran yang ditransfer ke rekening pribadinya tidak disetorkan ke perusahaan. Galih membuat dua nota penagihan untuk pemesanan tersebut. Nota asli diberikan kepada pelanggan dan salinannya diberikan ke perusahaan­nya. Di nota tagihan yang dikirim ke pelanggan, dia menulis nomor rekening pribadinya sebagai sarana pembayaran. Bukan rekening perusahaan.

Pelanggann­ya membayar dengan cara mentransfe­r sebanyak empat kali ke rekening Galih. Masing-masing dua kali senilai Rp 2 juta, Rp 8 juta, dan Rp 32,1 juta. Uang itu sudah habis digunakan untuk kepentinga­n pribadinya. ”Saya terima, Yang Mulia. Saya menyesal,” ujar Galih kepada majelis hakim.

Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapa­n dalam jabatan.”

SUPARNO,

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? RESIDIVIS: Galih Setiansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS RESIDIVIS: Galih Setiansyah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia