Pasal Sewa GBT dan G10N Akan Ditangguhkan
SURABAYA, Jawa Pos − Pansus rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi kekayaan dan aset daerah berencana menanggalkan pasal terkait retribusi sewa stadion. Alasannya, masa kerja pansus hingga Februari dinilai tidak mencukupi.
Mahfudz, ketua pansus retribusi kekayaan dan aset daerah, mengatakan bahwa pembahasan terakhir tentang retribusi sarana dan prasarana olahraga baru sampai lapangan hoki. Pembahasan lanjutan sejatinya cukup krusial. Yakni, terkait sewa Gelora Bung Tomo (GBT), Gelora 10 November (G10N), dan lapangan THOR.
Pembahasan sewa tiga stadion itu sepertinya tidak akan dilanjutkan. Ada beberapa pertimbangan yang diambil sebelum memutuskan untuk menghapus pasal tersebut dalam pembahasan. Pertama, waktunya cukup mepet. Kedua, kompleksitas pembahasannya.
Mahfudz menjelaskan, penentuan retribusi sewa stadion membutuhkan penghitungan appraisal. Hal itu cukup memakan waktu. Tidak cukup satu atau dua bulan untuk menyelesaikan penghitungan nilai sewa. ”Masalahnya, ini waktunya sudah mepet. Jadi, lebih baik didrop dulu,” ujarnya kemarin (17/1).
Pimpinan badan musyawarah (bamus) memang menyetujui perpanjangan pembahasan raperda retribusi kekayaan dan aset daerah. Namun, waktu yang diberikan hanya tiga bulan. Terhitung sejak Desember sampai Februari. Pimpinan dewan menginginkan agar raperda itu segera diselesaikan.
Mahfudz menilai, waktu yang tersisa tidak akan cukup untuk membahas sewa tiga stadion yang memang cukup kompleks. Sebab, bulan depan raperda tersebut ditargetkan selesai. ”Ini baru usulan yang nanti dibahas bersama pemkot,” katanya.
Politikus PKB itu berharap tidak ada perdebatan yang berarti selama membahas usulan penghapusan pasal tersebut. Sebab, dia tidak ingin raperda yang merupakan peninggalan anggota dewan periode sebelumnya itu mangkrak lagi.