Mayoritas Lanjut ke Sidang Pendahuluan
Sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, Jawa Pos − Proses sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. MK kemarin (18/1) menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang menandai sebuah perkara telah diregistrasi.
Dari 136 permohonan PHP yang masuk, ada 132 yang mendapat nomor register. Terdiri atas 7 permohonan pemilihan gubernur, 13 permohonan pemilihan wali kota, dan 112 permohonan pemilihan bupati. Tiga sengketa PHP di Jawa Timur pun telah diregistrasi. Yakni, pilkada Kota Surabaya, Lamongan, dan Banyuwangi.
Sementara itu, empat permohonan yang tidak diregistrasi terdiri atas satu permohonan pemilihan wali kota dan tiga pemilihan bupati. Yakni, pilkada Kota Magelang, Pegunungan Bintang, Kepulauan Aru, dan Memberamo Raya.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, sejatinya tidak ada perkara yang gugur di tahap sekarang. Hanya, empat permohonan tersebut tidak diregistrasi karena ada penarikan maupun persoalan teknis.
”Satu dicabut permohonannya Kota Magelang,” ujarnya. Sementara tiga permohonan lain, setelah dilakukan pengecekan ulang, tercatat rangkap perkara, dalam akta pengajuan permohonan pemohon (AP3),” ujarnya.
Sesuai tahapan yang disusun, setelah diterbitkan BRPK, lanjut Fajar, MK akan menyerahkan salinan permohonan. Masingmasing ke KPU sebagai termohon dan Bawaslu selaku pemberi keterangan. ”Hari ini (kemarin) dan besok (hari ini),” imbuhnya.
Selanjutnya, dalam beberapa hari ke depan, MK juga membuka pengajuan permohonan PHP sebagai pihak terkait. Sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai pada 26 Januari 2020 mendatang.
Peneliti lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menilai, banyaknya permohonan yang bertahan masih terbilang wajar. ”Memang dari permohonan sampai dengan diregister oleh MK tidak terlalu banyak yang berkurang.”
Terkait kans, Ihsan menyebut secara prosedur semua permohonan memiliki kesempatan yang sama. Sebab, di pemeriksaan pendahuluan, MK akan melihat syarat formil seluruh permohonan sebelum ditetapkan dalam putusan sela.
”Biasanya dalam pemeriksaan pendahuluan itu, baru banyak permohonan yang tidak dilanjutkan,” imbuhnya.
Berdasar kajian KoDe Inisiatif, dari 132 permohonan yang diregister, mungkin hanya sekitar 91 yang berpotensi dilanjutkan di sidang pemeriksaan pokok perkara. KoDe Inisiatif menemukan ada tiga permohonan diajukan bukan oleh yang berhak dan 38 permohonan diajukan melewati batas waktu yang ditetapkan.