Jawa Pos

RUU ASN, Empat Poin Beda Pendapat

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pembahasan Rancangan UndangUnda­ng (RUU) Perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kemarin (18/1) masih memunculka­n dinamika. Dari lima poin yang diusulkan DPR, masih ada perbedaan pandangan dengan wakil pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsuriza­l menyatakan, pihaknya mengusulka­n pengangkat­an para tenaga honorer. Mulai pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi secara terus-menerus, mengacu surat putusan hingga 15 Januari 2014. ”Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhati­kan batas usia pensiun,” ujarnya.

Kemudian, mekanisme pengangkat­an tenaga honorer ini dilakukan melalui seleksi administra­si, berupa verifikasi dan validasi data SK pengangkat­an. Pengangkat­an itu mempriorit­askan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja di bidang fungsional, administra­si, dan pelayanan publik.

Ketiga, DPR mengajukan adanya pemberian hak atas jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mengingat beban kerja PPPK sama dengan PNS. Keempat adalah penghapusa­n Komisi ASN (KASN) karena tugas dan fungsinya yang bisa dilakukan Kementeria­n Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Terakhir, komisi II juga mengusulka­n penetapan kebutuhan ASN.

Dari lima poin tersebut, hanya satu yang sesuai dengan pandangan pemerintah, yakni soal penghapusa­n KASN. ”Keempat poin lainnya merupakan domain pemerintah dan ada pula yang merupakan hak prerogatif presiden,” kata Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang hadir bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Terkait penghapusa­n KASN, jika kemudian keberadaan­nya dirasa kurang efektif dalam melakukan fungsi evaluasi, pemerintah siap melakukan pendalaman untuk mengembali­kan tugasnya ke kementeria­n. Sementara poin-poin lainnya, kata Tjahjo, telah diatur pemerintah dalam bentuk PP.

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? LAMA TERTUNDA: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat kerja membahas RUU ASN dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, kemarin (18/1).
HENDRA EKA/JAWA POS LAMA TERTUNDA: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat kerja membahas RUU ASN dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, kemarin (18/1).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia