Serentak Razia Pasar dan Karaoke
Denda 207 Pengunjung Pasar dan 10 Pemandu Lagu
SURABAYA, Jawa Pos – Penindakan tegas bagi pelanggar protokol keseharan (prokes) sedang digencarkan Pemkot Surabaya hingga struktur di kecamatan. Kemarin (18/1) mereka menggelar razia serentak di 60 pasar dan menjatuhkan sanksi kepada 207 pelanggar. Tim Satpol PP Surabaya juga menggerebek dua restoran yang disulap jadi tempat karaoke dan membawa sepuluh perempuan pemandu lagu.
Razia prokes itu digelar serempak di pasar milik PD Pasar Surya hingga pasar yang dikelola LPMK dan perorangan. Misalnya, razia di Tambaksari yang dimulai pukul 08.00 melibatkan linmas, satpol PP, TNI, Polri, serta kecamatan. Mereka turun memelototi Pasar Pacarkeling.
Camat Tambaksari Ridwan Mubarun menjelaskan, dari razia di Pasar Pacarkeling itu, ada lima orang yang didenda lantaran tidak mengenakan masker. ”Lima orang itu dikenakan denda. Membayar Rp 150 ribu,” tegasnya.
Di Sawahan, razia prokes itu menjaring 9 pelanggar di Pasar Pacuan Kuda dan 5 orang di Pasar Kupang Gunung. Camat Sawahan M. Yunus menjelaskan, kecamatan sudah memberikan imbauan kepada pembeli dan penjual di pasar untuk wajib mematuhi prokes. ”Tapi, masih saja ada yang tidak patuh. Kami tindak tegas,” jelasnya.
Jumlah pelanggar paling banyak berada di Pasar UKA Sememi, Benowo. Total 19 orang ditindak lantaran mereka tidak mengenakan masker.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan, total pembeli dan penjual yang kenda denda 207 orang. Dia menyebutkan, tingkat kedisiplinan warga menurun. Pembeli dan penjual tidak mengenakan masker. ”Ini bisa memicu lonjakan Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, kemarin sore (18/1) satpol PP mendatangi
Resto Santoso dan Scorpio Resto di Jalan Kenjeran. Dari hasil penggeledahan petugas, ternyata ”rumah makan” itu disulap menjadi tempat karaoke. Petugas pun langsung menutup dua tempat tersebut. Selain itu, ada sepuluh perempuan pemandu lagu yang diamankan. Mereka dibawa ke kantor satpol PP untuk pendataan dan selanjutnya dilakukan tes swab sebagai deteksi dini penularan Covid-19.
”Selain penyalahgunaan izin, mereka juga melanggar protokol kesehatan,” jelas Kasatpol PP Eddy Christijanto kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Operasional Satpol PP Saiful Iksan menyampaikan, operasi dimulai pukul 16.00. Petugas langsung menyasar area itu karena sebelumnya satpol PP mengantongi informasi terkait operasional RHU tersebut.
Awalnya, petugas menggerebek Resto Santoso yang terletak di Jalan Kenjeran Nomor 4. ”Saat kami datang, ternyata RHU itu sedang beroperasi,” tutur Saiful Iksan.
Di dalamnya ada sepuluh perempuan pemandu lagu yang sedang bekerja. Selain menyita KTP, petugas juga menjatuhkan sanksi denda Rp 150 ribu per orang. Itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
Sasaran berikutnya adalah Scorpio Resto di Jalan Kenjeran Nomor 230. Karena melanggar, dua tempat itu langsung disegel dan diberi satpol PP line.