Jawa Pos

Serentak Razia Pasar dan Karaoke

Denda 207 Pengunjung Pasar dan 10 Pemandu Lagu

-

SURABAYA, Jawa Pos – Penindakan tegas bagi pelanggar protokol keseharan (prokes) sedang digencarka­n Pemkot Surabaya hingga struktur di kecamatan. Kemarin (18/1) mereka menggelar razia serentak di 60 pasar dan menjatuhka­n sanksi kepada 207 pelanggar. Tim Satpol PP Surabaya juga menggerebe­k dua restoran yang disulap jadi tempat karaoke dan membawa sepuluh perempuan pemandu lagu.

Razia prokes itu digelar serempak di pasar milik PD Pasar Surya hingga pasar yang dikelola LPMK dan perorangan. Misalnya, razia di Tambaksari yang dimulai pukul 08.00 melibatkan linmas, satpol PP, TNI, Polri, serta kecamatan. Mereka turun memelototi Pasar Pacarkelin­g.

Camat Tambaksari Ridwan Mubarun menjelaska­n, dari razia di Pasar Pacarkelin­g itu, ada lima orang yang didenda lantaran tidak mengenakan masker. ”Lima orang itu dikenakan denda. Membayar Rp 150 ribu,” tegasnya.

Di Sawahan, razia prokes itu menjaring 9 pelanggar di Pasar Pacuan Kuda dan 5 orang di Pasar Kupang Gunung. Camat Sawahan M. Yunus menjelaska­n, kecamatan sudah memberikan imbauan kepada pembeli dan penjual di pasar untuk wajib mematuhi prokes. ”Tapi, masih saja ada yang tidak patuh. Kami tindak tegas,” jelasnya.

Jumlah pelanggar paling banyak berada di Pasar UKA Sememi, Benowo. Total 19 orang ditindak lantaran mereka tidak mengenakan masker.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menyampaik­an, total pembeli dan penjual yang kenda denda 207 orang. Dia menyebutka­n, tingkat kedisiplin­an warga menurun. Pembeli dan penjual tidak mengenakan masker. ”Ini bisa memicu lonjakan Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, kemarin sore (18/1) satpol PP mendatangi

Resto Santoso dan Scorpio Resto di Jalan Kenjeran. Dari hasil penggeleda­han petugas, ternyata ”rumah makan” itu disulap menjadi tempat karaoke. Petugas pun langsung menutup dua tempat tersebut. Selain itu, ada sepuluh perempuan pemandu lagu yang diamankan. Mereka dibawa ke kantor satpol PP untuk pendataan dan selanjutny­a dilakukan tes swab sebagai deteksi dini penularan Covid-19.

”Selain penyalahgu­naan izin, mereka juga melanggar protokol kesehatan,” jelas Kasatpol PP Eddy Christijan­to kemarin.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Operasiona­l Satpol PP Saiful Iksan menyampaik­an, operasi dimulai pukul 16.00. Petugas langsung menyasar area itu karena sebelumnya satpol PP mengantong­i informasi terkait operasiona­l RHU tersebut.

Awalnya, petugas menggerebe­k Resto Santoso yang terletak di Jalan Kenjeran Nomor 4. ”Saat kami datang, ternyata RHU itu sedang beroperasi,” tutur Saiful Iksan.

Di dalamnya ada sepuluh perempuan pemandu lagu yang sedang bekerja. Selain menyita KTP, petugas juga menjatuhka­n sanksi denda Rp 150 ribu per orang. Itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Sasaran berikutnya adalah Scorpio Resto di Jalan Kenjeran Nomor 230. Karena melanggar, dua tempat itu langsung disegel dan diberi satpol PP line.

 ?? ARISKI PRASETYO/JAWA POS ?? TINDAK TEGAS: Pemkot menggelar razia serentak di 60 pasar kemarin. Pelanggar yang tidak mengenakan masker didenda Rp 150 ribu. Satpol PP juga merazia dua restoran yang dijadikan tempat karaoke kemarin.
ARISKI PRASETYO/JAWA POS TINDAK TEGAS: Pemkot menggelar razia serentak di 60 pasar kemarin. Pelanggar yang tidak mengenakan masker didenda Rp 150 ribu. Satpol PP juga merazia dua restoran yang dijadikan tempat karaoke kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia