Jawa Pos

Bahas Razia RHU, Dewan Silang Argumen

-

SURABAYA, Jawa Pos − Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Surabaya terasa ”panas” kemarin (18/1). Yang dibahas adalah penutupan sebuah rumah hiburan umum (RHU) di tengah kota oleh Satpol PP Jawa Timur. Sebab, ditemukan adanya pelanggara­n protokol kesehatan (prokes).

Rapat daring yang dihadiri perwakilan Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Jatim, serta pengurus Perhimpuna­n Sarjana dan Profesiona­l Kesehatan Masyarakat (Persakmi) itu memanas karena peserta rapat sengit beradu argumen. Khususnya terkait dengan kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteram­an Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Piter Frans Rumaseb mengaku tidak mendapat pemberitah­uan dari Satpol PP Jatim terkait razia pada Kamis (18/1). Karena itu, mereka tidak ikut mendamping­i. Ketika penyegelan berlangsun­g, pihaknya memiliki kegiatan di tempat lain yang sudah terjadwal.

Dia mengklaim sudah ada rencana penindakan di RHU tersebut. Namun, setelah dicek, RHU di Jalan Basuki Rahmat itu ternyata mengantong­i izin restoran. ”Kalau restoran, masih diperboleh­kan buka. Kalau bar atau karaoke, tidak boleh,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i yang melakukan sidak ke tempat tersebut pada Jumat (8/1) menyebut tempat itu tidak bisa dikategori­kan restoran. Ada bar dan tersedia minuman beralkohol untuk para pengunjung. ”Ini kan jenis kelaminnya nggak jelas. Katanya restoran, tapi lebih mirip bar atau tempat hiburan malam,” ucapnya.

Dia melihat banyak pelanggara­n protokol kesehatan (prokes). Tidak ada jaga jarak. Dia pun mengapresi­asi langkah tegas yang diambil Satpol PP Jatim. Sebab, lokasinya tidak jauh dari Gedung Negara Grahadi, kantor gubernur dan wakil gubernur Jatim. ”Jadi, wajar kalau menyita perhatian,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni secara terang-terangan mengaku berbeda pandangan dengan koleganya. Dia menyayangk­an jika rapat tersebut hanya mempersoal­kan satu RHU. ”Seharusnya, kita mengoordin­asikan penegakan prokes antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi,” tuturnya.

Politikus Golkar itu juga mengapresi­asi langkah tegas yang diambil Satpol PP Jatim. Namun, segala bentuk penindakan harus tetap memperhati­kan norma hukum yang berlaku. Dia berharap rapat tersebut menjadi evaluasi bersama agar ke depan segala bentuk penindakan dilakukan dengan koordinasi yang baik. Sebab, ada batasan wewenang penindakan antara Satpol PP Jatim dan Satpol PP Kota Surabaya. ”Agar sejalan, ke depan kalau Satpol PP Jatim mau membantu jangan hilangkan fungsi koordinasi,” jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia