Pleno Penetapan Menunggu BRPK
KOTA PASURUAN, Jawa Pos – Penetapan calon terpilih pada pilwali Pasuruan masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait dengan laporan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah serentak 2020. Bila tak ada gugatan, penetapan calon terpilih harus dilakukan maksimal lima hari setelah KPU menerima BRPK.
Sedianya, BRPK itu diserahkan MK ke KPU RI kemarin (18/1). Selanjutnya, KPU RI meneruskannya ke KPU kabupaten/ kota. Kendati demikian, hingga berita ini ditulis, KPU Kota Pasuruan belum juga menerima BRPK tersebut. ’’Sampai siang ini (kemarin, Red) belum ada. Kami juga sedang menunggu dari KPU RI,” kata Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi
Hukum Hasan Asuro. Dia menambahkan, BRPK itu diperlukan sebagai landasan KPU untuk menentukan langkah selanjutnya terkait tahapan pilwali. Menurut dia, tahapan tersebut akan lebih lama apabila ada gugatan yang diajukan ke MK. Meski dalam pilwali Pasuruan sangat mungkin tidak ada pihak yang mengajukan gugatan, KPU tetap harus menunggu BRPK.
Langkah KPU selanjutnya juga bergantung pada BRPK. ’’Setelah itu, melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih,” ungkap Hasan.
Hasil rapat pleno penetapan calon terpilih itulah yang nanti dijadikan dasar untuk melantik wali kota dan wakil wali kota Pasuruan. ’’Dari penetapan calon terpilih itu, nanti kami serahkan berita acaranya ke DPRD untuk diteruskan ke gubernur,” ungkap Hasan. Untuk diketahui, berdasar rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Pasuruan, Pilwali Pasuruan 2020 dimenangkan pasangan calon Saifullah YusufAdi Wibowo dengan 73.236 suara atau 67,9 persen. Rivalnya, pasangan calon Raharto Teno Prasetyo-Moch. Hasjim Asjari, meraih 34.572 suara atau 32,1 persen.